Foto: SMKN 1 Stabat/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Kabar tak sedap menghampiri Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Stabat.
Dimana, SMKN 1 Stabat diduga melakukan pungutan uang sebesar Rp50.000 kepada para murid yang ada disana.
Pungutan ini diduga dilakukan setiap bulannya. Sementara, berdasarkan pemberitaan yang ada, pungutan dilakukan dengan cara menunjuk salah seorang murid untuk mengutip uang sebesar Rp50.000 di setiap kelas masing-masing.
Guna mengetahui benar atau tidaknya kabar tersebut, media online portibi.id lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Stabat, Murti Khairani Lubis, lewat pesan WhatsApp, Selasa (20/02/2024).
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala SMKN 1 Stabat belum juga membalas.
Terpisah, Mas’ud.SH.MH, yang diketahui selama ini menjabat sebagai Pembina Komite SMKN 1 Stabat dan juga berprofesi sebagai pengacara, kepada wartawan di Kantor Hukum Mas’ud .SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & rekan, Jalan Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kemarin, mengatakan tidak mengetahui lagi perkembangan atau kegiatan di SMKN 1 Stabat.
“Masa bakti saya sebagai pengurus komite di SMKN 1 Stabat adalah periode 2020 sampai dengan 2023, tepatnya bulan Agustus. Jadi, saya tidak mengetahui lagi perkembangan atau kegiatan pada sekolah tersebut. Selain itu, saya juga hingga saat ini belum mengenal siapa Kepala SMKN 1 Stabat sekarang,” katanya.
Menurutnya, mengenai uang pungutan iuran sekolah, dirinya tidak mengetahui. Sebab, pada masa dirinya menjabat sebagai pembina komite, uang iuran sekolah tidak pernah ada.
Dan, jika pun ada adalah uang sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dari anggota komite berdasarkan kesepakatan untuk keperluan membayar honor tenaga guru honorer yang berjumlah 49 orang dengan jumlah gaji kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) per orang.
“Sekolah memerlukan biaya untuk membayar biaya guru honorer sebesar Rp.49.000.000.(empat puluh sembilan juta rupiah) setiap bulan yang dibayar dari uang sumbangan komite,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.
Sementara, pungutan bersifat wajib dan mengikat adalah jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
“Sedangkan pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan peraturan tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
“Salah satunya, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan tentang perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah
berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud,
Dimana, sumber penerimaan pungutan berasal dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.
Sementara, sumbangan sekolah berasal dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Sedangkan kewajiban membayar pada pungutan bersifat wajib dan mengikat. Sementara sumbangan sekolah bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Ia juga menjelaskan tentang larangan pungutan sekolah berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya. (Ril/BP)
















