LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada pihak SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memaparkan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024.
Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai pemeriksaan secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut kepada 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri atas realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024, Kamis (21/08/2025), lewat telepon WhatsApp.
Kata Norman, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK kepada 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri, BPK menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis.
“DPN LPK menilai, dari hasil uji petik ini, baru 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri, yang baru diperiksa realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 oleh pihak BPK. Sementara, realisasi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai diduga belum diperiksa. Dugaan ini berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun 2024 bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Dimana, tidak tertulis adanya hasil pemeriksaan atas realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai,” ungkapnya.
Menurutnya, ada perbedaan peran dan fungsi pihak Inspektorat dan BPK dalam pengawasan keuangan negara.
“Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah, sementara BPK adalah lembaga pemeriksa keuangan negara yang bersifat eksternal,” bebernya.
Menurutnya, jika memang pihak SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat, maka pihak SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai harus memaparkan kepada publik apa-apa saja yang diperiksa serta hasil pemeriksaannya.
“Bukan hanya menjawab, sudah diperiksa dan tidak ada masalah. SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai harus juga memaparkan apa-apa saja yang diperiksa. Apalagi, pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan, pihak BPK menemukan adanya permasalahan yang terjadi,” cetusnya.
Masih menurutnya, wartawan boleh menanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seluruhnya, bahkan itu adalah bagian dari tugas jurnalistik mereka untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
“Bukan hanya wartawan, LSM dan masyarakat juga boleh menanyakan penggunaan dana BOSP,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar pihak SMA Negeri 1 selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai untuk segera memaparkan rincian penggunaan dana BOSP Tahun 2024.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2024 diketahui bahwa, pihak BPK Perwakilan Sumut secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 22 SMA Negeri, 5 SMK Negeri dan 3 SLB Negeri yang ada di Provinsi Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis.
Dari pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh pihak BPK, wartawan tidak ada melihat pada LHP BPK bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, bahwa SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, sudah diperiksa pada penggunaan dana BOSP Tahun 2024.
Namun, wartawan melihat ada realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Selesai dan SMA Negeri 1 Sei Bingai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025
SMA Negeri 1 Selesai
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.570.920.000
Total Penerimaan :
Rp1.570.920.000
Belanja Operasi :
Rp1.061.808.300
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp167.027.300
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp342.084.400
Belanja Modal :
Rp509.111.700
Total Belanja :
Rp1.570.920.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
SMA Negeri 1 Sei Bingai
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.009.650.000
Total Penerimaan :
Rp1.009.650.000
Belanja Operasi :
Rp572.039.500
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp57.194.000
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp380.416.500
Belanja Modal :
Rp437.610.500
Total Belanja :
Rp1.009.650.000
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp0
Keterangan :
0
(Tim)





















