Sidang Perdana Gugatan Terhadap Bupati Karo Digelar
KARO(Portibi DNP): Sidang Perdana terkait Gugatan dugaan Perbuatan Melawan hukum antara Ronald Abdi Negara Sitepu SH sebagai Penggugat melawan Bupati Karo Sebagai Tergugat I serta Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebagai Tergugat II telah berlangsung pada hari Rabu(15/02) sekira pukul 14.30 WIB diruang sidang Cakra dengan Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Hidayat S.H., M.Kn serta Hakim anggota Adil Matogu Franky Simarmata S.H. M.H dan M. Arief Kurniawan S.H., M.Kn.
Pada sidang pertama Ronald Sitepu hadir sendiri serta Bupati Karo hadir diwakilkan oleh Kuasanya yaitu Bagian Hukum Pemkab Karo. Namun sidang pertama ini tergugat II tidak hadir tanpa alasan.
Sidang pertama tersebut ditunda dikarenakan tergugat II tidak hadir pada sidang pertama. Sidang Selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis, (02/03) pukul 10.00 Wib.
Menanggapi hal ini, Ronald Abdi Negara Sitepu S.H kecewa karena Tergugat II tidak hadir.
“Dalam ini sepertinya Dinas Parawisata dan Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta tidak serius dalam membenahi Kabupaten Karo khususnya di Sektor Parawisata. Padahal dalam sidang pertama ini Bupati Karo hadir dan tepat waktu, dimana waktu yg ditentukan awalnya jam 10.00 wib dan Bupati Karo melalui kuasanya hadir tepat waktu”.
“Namun sidang dilakukan jam 14.30 Wib dikarenakan masih menunggu kabar dari Tergugat II. Sampai jam 14.30 tergugat II juga tidak hadir padahal Bupati Karo sebagai Tergugat I telah hadir”.
“Bupati Karo sebagai Pimpinan tertinggi di Kabupaten Karo ini saja bisa hadir walaupun kuasanya, sedangkan jajarannya tidak dapat hadir. Sudah sewajarnya Bupati Karo mengevaluasi kembali Dinas-dinas khususnya Kepala Dinas yang ada dikabupaten Karo ini,” ucap Ronal.(IH)