Foto: Ilustrasi
MEDAN (Portibi DNP) : Pengadilan Negeri (PN) Medan telah selesai menggelar sidang kasus dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultansi (BJK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp713.005.000.
Namun, ada yang menarik dalam isi putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, atas nama Sri Ulina Ginting selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Binsar Sirait, Ak., M.M., CA selaku saksi ahli dipersidangan.
Binsar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa ada pihak terkait dalam dugaan korupsi BJK di Disdik Kota Binjai TA 2021.
Lalu, siapa-siapa saja itu?. Menurut Binsar, adapun pihak pihak yang terkait terhadap
adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi
pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000,- TA 2021 adalah sebagai berikut :
1. Rahmat Sitorus alias Akar selaku pemrakarsa/pemodal untuk memperoleh pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan.
2. Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultant.
3. Sri Ulina selaku PPK.
4. Auzar Habibie Marpaung selaku PPTK.
Binsar juga menjelaskan bahwa, penyebab terjadinya penyalahgunaan dana tersebut adalah :
1. Adanya dugaan kesengajaan dari penyandang dana untuk pelaksanaan tersebut serta Wakil Direktur CV. qq ketentuan yang diatur dalam kontrak.
2. PPK diduga tidak melakukan fungsinya dengan semestinya/tidak melakukan pengendalian pekerjaan dengan tepat.
3. PPTK tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang semestinya melainkan hanya mengandalkan stafnya.
Sehingga, dampak yang ditimbulkan oleh adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada
Dinas Pendidikan Kota Binjai adalah adanya Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp673.005.000.
Sama halnya dengan saksi ahli, Mangasa Marbun. Ia, di bawah sumpah pada pokoknya menyatakan bahwa, pihak pihak yang terkait terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp713.005.000,- TA 2021, seperti yang diuraikan oleh saksi ahli Binsar Sirait. (Tim)




















