Nias Selatan (Portibi): Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial SB (14), meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya Al (14) pada Kamis (30/10/2025) pagi. Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan publik karena keduanya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Sugiabdi, SH, saat di konfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya, senin 3/11/2025 menjelaskan, perkelahian terjadi di dalam ruang kelas sekitar pukul 09.00 WIB, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung tanpa pengawasan guru.
” Saat itu pelaku sedang makan di meja kelas, kemudian korban berkata kepada pelaku, ‘Binatang kali kau.’ Pelaku menjawab, ‘Kenapa kau bilang aku binatang? Kau juga binatang,”ujar Kasat.
Ujaran singkat itu memicu emosi kedua remaja tersebut. Korban disebut sempat mendekati dan memukul kepala pelaku satu kali. Tak terima, pelaku berdiri dan membalas dengan tiga kali pukulan di bagian kepala korban.
Setelah itu korban tampak ingin mengakhiri perkelahian dan berbalik menuju mejanya. ” Namun pelaku kembali menarik tangan korban dan memukul bagian belakang kepalanya. Pukulan terakhir itu membuat korban tersungkur dan tak sadarkan diri, ” kata Sugiabdi.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas setempat, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Jenazah SB semula tiba di Pelabuhan Teluk Dalam pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan jenazah disambut keluarga bersama tokoh agama dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan doa bersama, jenazah dibawa ke RSU dr. Thomsen Gunungsitoli untuk menjalani proses otopsi.
AKP Sugiabdi menjelaskan, otopsi dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut yang tiba di Gunungsitoli pada Sabtu (1/11/2025) pagi.
Tim berjumlah empat orang, melaksanakan otopsi sekitar pukul 10.00 WIB selama dua setengah jam. ” Setelah selesai, jenazah langsung diserahkan kepada keluarga untuk dibawa kembali ke Pulau Telo dan dimakamkan,” sambungnya.
Hasil otopsi hingga kini belum dapat disampaikan ke publik. Masih dalam proses analisis forensik. ” hasilnya nanti diserahkan sesuai prosedur hukum dan tidak bisa diumumkan sebelum sidang, “ucap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan secara khusus dan cepat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
” Masa penahanan anak berbeda dengan orang dewasa, untuk tahap penyidikan hanya tujuh hari, bisa diperpanjang delapan hari lagi. Jadi tidak bisa seperti penahanan orang dewasa yang bisa 20 atau 40 hari,” jelas Sugiabdi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Kepolisian masih menelusuri motif pasti di balik perkelahian tersebut. Dugaan sementara, peristiwa bermula dari konflik kecil antar remaja di lingkungan sekolah. ” Untuk motifnya masih dalam pendalaman. Ada yang menyebut dipicu ucapan kasar, tapi semua harus dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi lain, “jelas Sugiabdi.
Polres Nias Selatan telah memeriksa 17 saksi, termasuk guru, kepala sekolah, sejumlah siswa, dan keluarga korban. ” Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum, “lanjutnya
AKP Sugiabdi mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama antara sekolah dan keluarga dalam membimbing anak-anak.“Guru memiliki keterbatasan. Anak-anak lebih banyak waktu di rumah. Orang tua harus menjadi pengawas utama dan memberi pemahaman moral kepada anak, imbuhnya.
Ia juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja. Anak-anak sekarang mudah terpengaruh oleh konten negatif. Orang tua harus lebih aktif menyaring dan mengarahkan anak dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Polres Nias Selatan berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah dan keluarga. Harap Sugiabdi. (SW)
















