MEDAN (Portibi DNP) : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara menggelar Penyusunan Seminar Hasil Blueprint Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Sumut di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Rabu, (17/12/2025).
Kegiatan ini diikuti lebih kurang 500 orang terdiri dari unsur Forkopimda, unsur organisasi perangkat daerah, para pimpinan/ketua organisasi masyrakat, organisasi kepemudaan, forum kemasyarkatan, BUMD/BUMN, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta mahasiswa perguruan tinggi dan swasta.
Kegiatan seminar hasil ini di laksanakan untuk memberikan pedoman kepada seluruh masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan langkah strategi dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara Dr.Ir Mulyono, M.Si mengatakan, Provinsi Sumatera utara berada ditingkat pertama dalam penyalahgunaan narkoba se-Indonesia.
“Ini menunjukan angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sekitar 3,3 juat jiwa, sementara angka prevalensi pengguna narkoba di Sumatera Utara sebesar 1 jutaan jiwa dari 15 juta penduduk Sumatera Utara,”katanya
Hal ini menunjukan Sumatera Utara penyumbang angka prevalensi tertinggi dalam penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara melalui program rencana strategi daerah terkait kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika telah dibentuk Tim Blueprint untuk menyusun pedoman dan strategi blueprint dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Blue print ini akan menjelaskan dimana Kawasan-kawasan yang rawan pengguna narkoba, Kawasan-kawasan peredaran narkotika serta Kawasan yang menjadi perhatian dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba disamping itu juga penyusunan blueprint ini akan menjelaskan siapa yang bertanggungjawab untuk siapa, lalu siapa yang bekerjasama untuk pencapaian strategi pencegahan pemberantasan narkoba.
Jadi disini sudah jelas kolaborasi seluruh instansi dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Blueprint akan menjadi informasi bagi pemangku kebijakan dalam Menyusun kebijakn dan strategi dalam pemberantasan narkoba.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan narkoba harus diperangi agar generasi muda tidak terkomtaminasi dengan narkoba.
Bobby sangat berkomitmen untuk melakukan pencegahan dari penyalahgunaan narkoba khususnya bagi generasi muda di Sumatera Utara.
Pengguna Narkoba dapat dirawat melalui panti-panti rehab narkoba, namun untuk para penggedar tidak akan diberi ruang dalam pergerakan dalam mengedarkan narkoba ini.
“Kita akan kolaborasikan antara BNNP Sumatera Utara Bersama TNI, POlRI serta elemen masyarakat, untuk itulah melalui penyusunan blueprint pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, menjadi komitmen untuk memerangi narkoba di Sumut,” terang Bobby.
Gubsu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, silakan informasikan pada kepala lingkungan atau lurah ataupun camat bila ada Masyarakat yang mecurigakan baik dalam penggunaan narkoba ataupun peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal kita masing-masing.
Pelaksana Seminar hasil penyusunan blueprint pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dibuka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dr.Ir Mulyono, M.Si serta dihadiri para narasumber yang juga merupakan penggiat anti narkoba antara lain ketua komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dr.Usman Jakfar Lc,MA.
Ketua pusat informasi Masyarakat anti narkoba Sumatera Utara Dr Zulkarnaen Nasution,MA, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Pol Bambang Rubianto, SH,MH, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dr.Suku Ginting serta praktisi IT dari Universitas Islam Negeri Sumater Utara Dr Mhd furqan,S.Si,SH,M.Comp.Sc.
Dalam seminar tersebut, para narasumber memberikan gambaran atau masukan terhadap penyusunan blueprint pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Penyusunan blueprint ini sangat didukung peserta yang hadir dan para narasumber untuk dapat diterapkan di Provinsi Sumatera Utara, dimana blueprint ini mejelaskan bagaimana langka-langkah bersama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta juga informasi bagi pengguna narkoba untuk mendapatkan rehab bagi pengguna narkoba pada panti rehab narkoba.
Semua informasi itu nantinya akan di tampilkan dalam sistem informasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara secara online, dimana Masyarakat mendapatkan informasi tentang pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. (ril)





















