MEDAN (Portibi DNP) : Sebanyak Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dan memandang perlu dilakukannya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (7/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.
Dalam pemandangan umum yang dibacakan masing-masing perwakilan fraksi, mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah memberikan penjelasan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR pada Rapat Paripurna 17 Juni lalu.
Selain itu, dalam pemandangan umum fraksi terdapat juga tanggapan, masukan, saran, dan catatan-catatan strategis yang akan menjadi pedoman penting bagi Pemko dalam menyusun Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan dr Ade Taufiq SP.OG yang menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda KTR ini,
Sebab menurutnya dalam satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia toxic yang dapat mengganggu kesehatan tubuh sehingga dengan mempersempit ruang paparan dari asap rokok menjadi penting untuk segera direalisasikan. Dengan demikian, mereka yang tidak merokok tidak terkena dampak yang lebih buruk dari tindakan para perokok.
Sementara itu, Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, dengan adanya perkembangan jenis rokok seperti rokok elektrik, maka diperlukan penyempurnaan Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR.
Fauzi juga menyarankan agar Perda tentang KTR ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.
“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,”kata Fauzi.
Diketahui, Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Pemko Medan juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Terminologi KTR.
Namun dengan berkembangnya jenis rokok yang ada, seperti rokok elektronik hasil pengolahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang diolah dengan perkembangan teknologi dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan dengan menggunakan alat pemanas elektronik, dan jenis rokok elektronik yang mengandung nikotin, dan/atau bentuk lainnya, yang termasuk dalam ketentuan peraturan pemerintah ini.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR
Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas pemandangan umum fraksi-fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan.P06




















