Segini Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Non ASN di Dinkes Langkat

Foto: Kantor Dinkes Langkat// net

LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2022 diketahui bahwa, belanja bantuan iuran Jaminan Kesehatan bagi Non Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan dianggarkan sebesar Rp20.360.054.400, dengan rincian sebagai berikut.

1. Bantuan Iuran Langkat Sehat Dianggarkan Sebesar Rpl8.144.000.000

Bantuan itu diperuntukkan bagi 40.000 peserta selama 12 (dua belas) bulan, dengan iuran per jiwa sebesar Rp35.000 dan 40.000 peserta selama 12 (dua belas) bulan dengan iuran per jiwa sebesar Rp2.800.

Realisasi pembayaran belanja bantuan iuran jaminan kesehatan bagi Non ASN (Bantuan luran Langkat Sehat) TA 2022 adalah sebesar Rp16.619.110.200.

Bantuan itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan luran Jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Dan, bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan
Peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemkab Langkat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Medan
Nomor : 458/KTR/I-01/1221 dan Nomor :
440-13082/YANKES/XI/2021 tentang kepesertaan program jaminan
kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab.

2. Belanja Bantuan luran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan B
Kelas 3 pada Dinkes, Dianggarkan sebesar Rp2.216.054.490.

Bantuan ini diperuntukkan bagi 65.954 peserta selama 12 (dua belas bulan
dengan iuran per jiwa sebesar Rp2.800.

Realisasi pembayaran belanja bantuan iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 TA 2022 adalah sebesar Rp2.147.430.200.

Bantuan ini berdasarkan pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK 02/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas III.

Dan, bantuan iuran bagi peserta pekerja
Bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah Langkat Tahun 2022. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar