MEDAN (Portibi DNP) : Ada yang menarik pada aksi unjukrasa (unras) yang dilakukan puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Bersama Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution Medan, Kamis (31/08/2023).
Dimana, para pengunjukrasa membawa kertas karton kosong tanpa tulisan. Menurut Ketua Pengurus Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan, Andika, kertas karton kosong tanpa tulisan tersebut merupakan bentuk adanya dugaan kemalasan yang dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara untuk membaca dan membalas ataupun memberi tanggapan terkait surat permohonan klarifikasi Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan bernomor 110/PB-IPMPK/Permohonan/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023, tentang adanya perbedaan antara harga penawaran di tender dengan yang tertulis di kontrak kerja.
“Kertas karton kosong tanpa tulisan ini, juga merupakan bentuk kekecewaan kami kepada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang diduga malas membaca dan membalas surat klarifikasi kami,” kata pria yang doyan melakukan unras dan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ini.
dalam aksinya, Koalisi Bersama Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi menduga telah terjadi mark-up di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2022.
Diantaranya, pada pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Pada Ruas T. Balai (Pangkal Tembok) – Pasar I – Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Asahan, yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana.
“Kami menemukan beberapa kecurigaan pada pengadaan tersebut. Dimana, harga penawaran pada tender LPSE Sumut tertulis sebesar Rp.22.947.607.266,75. Sementara, pada SPK No : 602/DBMBK/UPTJJ-TB/KPA/572/2022 tertanggal 28 Maret 2022 tertulis sebesar Rp.24.591.300.000. Atas perbedaan ini, kami menduga pengerjaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan speksifikasi dan terindakasi
merugikan keuangan negara,” cetusnya.
Lalu, Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Pasoburan – Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten
Toba (DAK) yang dikerjakan oleh PT. Karya Anugerah Bersama Permai.
“Dalam hal ini, kami menemukan beberapa kecurigaan pada pengadaan tersebut. Dimana, harga penawaran pada tender LPSE Sumut tertulis sebesar Rp.22.225.770.855,78. Sementara, pada SPK No : 620/DBMK-
UM/1629/2022 tertanggal 01 April 2022 tertulis sebesar Rp.22.427.823.000,00. Atas perbedaan ini, kami menduga pengerjaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan speksifikasi dan merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Atas permasalahan ini, mereka meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara, PPK serta kontraktor yang mengerjakan pengadaan tersebut, karena diduga telah merugikan keuangan negara.
“Habis melampiaskan aspirasi kami ini di Kejati Sumut, kami akan langsung menuju ke Dinas PUPR. Kertas karton kosong tanpa tulisan ini, juga akan kami tunjukkan di depan Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut,” ujarnya. (BP)
.
















