Mandailing Natal(Portibi DNP): Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di lokasi Eks PT M3, kembali menuai kecaman keras. Pasalnya, praktik ilegal yang diduga telah berlangsung hampir dua tahun tersebut hingga kini masih beroperasi bebas menggunakan puluhan alat berat jenis excavator, meskipun pada tahun 2024 lalu telah memakan korban jiwa akibat longsor.
Fakta di lapangan menunjukkan galian PETI tersebut telah mencapai kedalaman sekitar 30 meter, kondisi yang sangat berbahaya dan berpotensi kembali menelan korban. Namun ironisnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan Aparat Penegak Hukum (APH) justru terkesan tutup mata dan tidak menjalankan fungsi penegakan hukum.
Salah seorang warga Lingga Bayu berinisial “AS”, Selasa (6/1), mengaku heran melihat aktivitas PETI tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
“Ini bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Alat berat keluar masuk, bekerja siang dan malam. Tahun lalu sudah ada korban meninggal akibat longsor, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap,” ujar AS.
AS bahkan menyebut nama pelaku PETI yang diduga berinisial “A” dan “U”, namun hingga kini tidak pernah tersentuh proses hukum.
Menanggapi hal itu, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, melontarkan kritik keras dan terbuka kepada APH dan Pemerintah Daerah. Ia menilai pembiaran ini sebagai indikasi kuat lemahnya penegakan hukum, bahkan patut diduga adanya keterlibatan oknum aparat.
“Kami menilai APH di Mandailing Natal telah gagal menjalankan tugasnya. PETI ini sudah memakan korban jiwa, merusak lingkungan, merugikan negara, tapi dibiarkan terus beroperasi. Ini bukan kelalaian biasa, ini patut diduga pembiaran yang disengaja,” tegas Muhammad Saleh Rabu (7/1/2026).
Muhammad Saleh menegaskan bahwa mustahil APH tidak mengetahui keberadaan puluhan excavator yang bekerja di lokasi Eks PT M3. Oleh karena itu, ia menduga kuat ada setoran dan permainan kotor antara mafia PETI dengan oknum-oknum tertentu.
“Kalau aparat mengaku tidak tahu, itu kebohongan publik. Kalau tahu tapi tidak bertindak, itu kejahatan. Jangan-jangan ada setoran, ada beking. Ini harus dibongkar secara terbuka,” kecamnya.
SATMA AMPI Madina secara tegas menantang APH dan Pemda Mandailing Natal untuk segera melakukan penindakan nyata, bukan sekadar retorika.
“Jika APH dan Pemda tidak mampu atau tidak berani menangkap pelaku PETI berinisial A dan U, maka lebih baik serahkan kasus ini ke Pemerintah Pusat dan Mabes Polri. Jangan jadikan Mandailing Natal sebagai surga mafia tambang,” lanjutnya.
Muhammad Saleh juga mendesak Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi pengawas nasional untuk turun langsung ke lokasi, mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat, dan memproses hukum semua pihak tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika hukum terus dilemahkan oleh aparatnya sendiri, maka rakyat yang akan terus jadi korban,” pungkasnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan:
Pembiaran PETI adalah kejahatan, dan aparat yang diam layak dipertanyakan integritasnya.MH





















