Satma AMPI Madina Desak Kapolda Sumut dan Kapolres Madina Bongkar Dugaan Gudang Penyimpanan Alat Berat PETI di Jambur Baru Kecamatan Batang Natal

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Satuan Mahasiswa AMPI (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal melalui Bendahara, Muhammad Saleh, menyoroti dugaan adanya gudang milik seseorang berinisial “BOL” di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang diduga dijadikan tempat penyembunyian alat berat untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Muhammad Saleh menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Batang Natal.

 

Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan ekskavator yang digunakan untuk operasional tambang ilegal sebelum dipindahkan ke titik-titik penambangan.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Jika benar, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus segera ditindak,” tegas Saleh.

 

Ia menilai, praktik penyembunyian alat berat merupakan modus untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Satma AMPI Madina mendesak aparat bertindak cepat dan profesional agar tidak muncul asumsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

 

Desakan kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Madina

1.Satma AMPI Madina secara resmi mendesak:

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk turun langsung menginstruksikan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang penyimpanan alat berat tersebut.

 

2.Kepolisian Resor Mandailing Natal (Kapolres Madina) agar segera melakukan pengecekan lapangan, penyegelan lokasi jika terbukti, serta mengamankan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

 

“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Madina membuktikan komitmennya dalam memberantas PETI. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” lanjut Saleh.

 

Dasar Hukum (UUD dan Peraturan Perundang-undangan)

Satma AMPI Madina menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK).

 

Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta ancaman keselamatan masyarakat sekitar.

 

Satma AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga aparat penegak hukum melakukan langkah konkret dan transparan.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Saleh.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar