FOTO: Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1). (DISKOMINFO SUMUT)
MEDAN(Portibi DNP): Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda. Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi.
Adapun empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
“Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam Nota Jawabannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1).
Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut. “Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.
Pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.
Dipaparkannya, pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Atas nota jawaban Gubernur Sumut tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir pada paripurna berikutnya.P08