MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengimbau kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri, Simpang Limun Medan.
Hal ini agar semua padang di pasar tradisional tersebut terdaftar secara legal sebagai pedagang, sehingga terhindar dari penggusuran.
Himbauan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD Medan, lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (27/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede bersama Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, dan anggota Komisi III DPRD Medan lainnya seperti Agus Setiawan, Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, Faisal Arbie M.Biomed.
Hadir juga dalam RDP tersebut wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, para pedagang pasar dan pelaku usaha
“Kita imbau PUD Pasar Medan segera mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri, agar terdaftar secara legal sebagai pedagang, sehingga terhindar dari penggusuran,”imbuh Salomo.
Rapat ini sendiri digelar atas pengaduan pedagang pasar tradisional Jalan Kemiri Simpang Limun Medan.
Kemudian pedagang basement di Pasar Sukaramai yang mengeluhkan penutupan akses jalan menuju Pasar Akik.
Keluhan pedagang lantai 2 di Pasar Kampung Lalang yang ingin di zonasi ulang dan keringanan iuran kontribusi pedagang yang terhutang mengingat daya beli masyarakat sangat rendah di Pasar Kampung Lalang.
Kemudian Komisi III menginstruksikan dan merekomendasikan kepada PUD Pasar Kota Medan untuk membuka kembali akses jalan dari basement Pasar Sukaramai ke Pasar Akik.
Selanjutnya, merekomendasi untuk menertibkan para pedagang dengan melakukan zonasi ulang dan pemutihan kontribusi pedagang yang tutup dan terhutang.P06



















