MEDAN (Portibi DNP) : Menjamurnya bangunan bermasalah yang berdampak terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian serius anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rommy Van Boy.
Menurutnya salah satu upaya yang harus dilakukan adalah regulasi percepatan penindakan terhdap bangunan bermasalah.
“Birokrasi penindakan yang cukup lama perlu dipangkas, karena selama ini untuk menunggu Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 terbit cukup lama, keburu pembangunannya rampung. Alhasil, bangunan tidak jadi ditindak dan pemilik bangunan1 pun tidak mau lagi mengurus izinnya,” ujar Rommy Van Boy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di gedung dewan, Selasa (11/3/2025).
Untuk itu kata politisi Golkar itu, proses birokrasi perlu dipercepat. Jika ada bangunan yang bermasalah dapat ditindak langsung. “Regulasi dan payung hukum seperti itu yang perlu dimiliki oleh Pemko Medan. Baik itu melalui Perwal ataupun Perda,” ucapnya.
Karena selama ini, bangunan yang ditemukan bermasalah lalu diusulkan untuk penindakan. Namun menunggu surat peringatannya terbit yang cukup lama, alhasil bangunannya sudah rampung.
Untuk itu, kata Rommy perlu ada aturan baru. Seiring dengan itu, tambah Rommy lagi, pengawasan harus ditingkatkan dan begitu ada bangunan ditemukan tanpa izin, saat itu juga harus ada perintah tegas dari petugas agar pembangunan distop sebelum ada izin.
“Apabila surat perintah stop sudah dikeluarkan, namun terbukti ada kegiatan serupa agar diberikan tindakan tegas,” ungkap Rommy.
Rommy minta kepada OPD terkait untuk tidak terjadi lagi melakukan pembiaran bangunan bermasalah hanya karena kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Rommy mengajak agar tetap bersinergi dengan DPRD Medan melakukan pengawasan guna peningkatan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan.P06