MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Robi Barus mengajak sesama anggota DPRD Medan agar setiap melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus lebih selektif.
Melalui kajian yang matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan azas kepatutan dan terhindar Peraturan Daerah (Perda) asal jadi.
Hal itu disampaikan Robi Barus menyikapi diajukannya Ranperda Kota Medan tentang tata cara penuyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya Robi mengatakan, sesuai aturan tata tertib DPRD Kota Medan, pihaknya memberikan pandangan dengan tetap mengharapkan arah pengaturan Ranperda tata cara penyusunan propemperda benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.
Ranperda tentang tata cara penyusunan propemperda ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan propemperda Kota Medan ke depan.
Sehingga dalam setiap pembentukan perda yang akan dilakukan kedepan benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah masyarakat.
Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan propemperda kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, pihaknya mengusulkan agar badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, muatan/substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat Kota Medan. P06




















