MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M Afri Rizki Lubis minta Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan menjalankan tugas secara profesional sesuai perintah Walikota Medan.
Melakukan kolaborasi yang rutin terkait pengawasan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Sebab setiap bangunan harus memiliki Izin PBG. Tujuannya untuk penataan estetika kota sekaligus sebagai sumber PAD dari retribusi izin bangunan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026) menyikapi menjamurnya bangunan menyalah di Kota Medan serta tingginya kebocoran PAD dari retribusi PBG.
Menurut M Afri Rizki Lubis, maraknya bangunan melanggar aturan karena lemahmya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Tidak ada sinkronisasi antara Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan dan Kepling terkait perizinan bangunan dalam menindaklanjuti perintah Walikota,” ujar Rizki asal politisi NasDem itu.
Disampaikan Rizki, banyak ASN dijajaran OPD Pemko Medan yang tidak menjalankan perintah Walikota Medan Rico Waas. Sehingga, banyak oknum yang melakukan pembiaran terkait penyimpangan izin bangunan di lapangan.
“Ke depan kita minta OPD harus tegas. Bagi mereka yang terbukti melakukan pembiaran kita minta Walikota untuk evaluasi,” sebutnya.
Sebagai bukti kata M Rizki Lubis, banyak bangunan yang direkomendasikan segel hasil rapat di Komisi IV DPRD Medan.
Bahkan telah dikunjungi dan perintah stop sebelum mendapat izin. Tetapi dibelakang itu bangunan terus dikerjakan tanpa ada pengawasan dari OPD terkait.
“Ini kan bukti, petugas di Satpol PP dan Perkimcikataru lalai dan terjadi pembiaran,” ungkapnya. P06



















