MADINA(Portibi DNP): Dalam proses kasus pembunuhan tragis dan keji yang menimpa Diva Febriani, siswi calon Paskibra 2025 asal Kecamatan Natal Madina, hari ini berlanjut.
Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi atau reka ulang di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, pada Rabu (10/9/2025).
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, tersangka pembunuh Diva, Yunus Saputra memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga aksi kejahatan di area perkebunan, Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat proses hukum.
“Ada 25 adegan yang diperagakan di lima lokasi berbeda.
Semua dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, mulai dari awal perencanaan hingga terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Menguatkan Unsur Pasal Berlapis
Bagus menambahkan, reka ulang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum, penyidik Unit PPA, serta pihak keluarga korban dan pelaku. Dalam kesempatan itu, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Rekonstruksi ini sekaligus untuk memastikan penerapan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal tentang perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana. Unsurnya sudah terpenuhi, sehingga jelas bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara terencana,” tegas Bagus.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Diva Febriani sempat menggemparkan warga Mandailing Natal. Gadis belia yang baru saja terpilih sebagai calon anggota Paskibra 2025 ini ditemukan meninggal dunia di perkebunan setelah menjadi korban kekerasan yang diduga sudah dirancang sebelumnya oleh pelaku.
Kini, dengan hasil rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan berkas perkara semakin kuat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.MH
















