Foto: SMAN 1 Secanggang/ Int
MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara, OK Sofyan Taufik SH.MH, mengatakan, realisasi penggunaan dana BOSP Reguler di SMAN 1 Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, bisa saja dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dari realisasi inilah, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak Inspektorat, bisa menemukan adanya dugaan permasalahan yang terjadi pada saat pemeriksaan,” katanya kepada wartawan, menanggapi pemberitaan tentang realisasi dana BOSP Reguler di SMAN 1 Secanggang, Jumat (13/09/2024).
Menurutnya, jika ada pihak sekolah yang menyatakan bahwa sekolah-nya sudah pernah diperiksa oleh pihak BPK dan pihak Inspektorat terkait realisasi penggunaan dana, baik itu dana BOSP Reguler dan dana BOS Kinerja, maka hal itu dianggap wajar.
Namun, pernyataan bahwa sekolah-nya pernah diperiksa oleh pihak BPK dan pihak Inspektorat, harus disertakan dengan adanya bukti pemeriksaan.
“Bukti hasil pemeriksaan juga harus diperlihatkan. Jangan bilang bahwa sekolah-nya sudah pernah diperiksa BPK dan Inspektorat, tapi buktinya tidak diperlihatkan,” ungkapnya.
Ia pun mencontohkan, salah satu bukti adanya kesalahan yang terjadi pada penggunaan dana BOSP di sekolah adalah tentang kurangnya transparansi penggunaan dana BOSP.
“Saya ada membaca di media, bahwa ada pihak sekolah yang diduga tidak menempelkan penggunaan dana BOSP di dinding pengumuman sekolah. Bukankah itu salah satu contoh kesalahan yang terjadi pada penggunaan dana BOSP,” katanya mengakhiri
Sekadar latar, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2023.
Hasil pemeriksaan itu dicatat BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Dikutip dari LHP tersebut, Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran belanja barang dan jasa BOS pada LRA TA 2023 sebesar Rp449.274.772.218 atau 99.19 persen dari anggaran.
Dana BOS merupakan dana transfer dari
pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Penyaluran dana BOS tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer dari
rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening bank milik 29 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), 427 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan 270 Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pihak BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS di 13 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp999.891.191.
Ke-tidak-sesuaian pembayaran sebesar Rp999.891.191, telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke RKUD.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan dana BOS di masing-
masing satuan pendidikan menunjukkan permasalahan sebagai berikut :
a. Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Belanja Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah dalam bentuk pembayaran belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa yang meliputi pengadaan barang modal peralatan mesin, maupun belanja modal aset tetap lainnya.
Seluruh kegiatan operasional sekolah tersebut dipertanggungjawabkan secara swakelola oleh masing-masing sekolah.
b. Penggunaan Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada 16 sekolah menunjukkan terdapat penggunaan belanja dana BOS yang tidak sesuai Juknis pengelolaan dana BOS.
Beberapa kegiatan yang tidak sesuai tersebut, yaitu pembayaran honorarium bagi ASN yang telah mendapat gaji dari APBD dan biaya transport untuk kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan sekolah.
Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/2023 tentang tim manajemen BOS Provinsi Sumatera Utara TA 2023, tim manajemen BOS memiliki tugas di antaranya sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana BOS kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah, dan/atau masyarakat.
2. Melakukan pemantauan dalam pengelo laan dana BOS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
3. Memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi dari Satuan Pendidikan
4. Memastikan semua Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada Satuan Pendidikan telah disusun dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOS Pendidikan (BOSP).
5. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan
Pendidikan.
6. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan
pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Disdik selaku Ketua tim manajemen BOS, diketahui bahwa tim manajemen BOS telah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah-
sekolah.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah sosialisasi penyusunan dan perubahan RKAS pada masing-masing sekolah baik negeri maupun swasta.
Selain itu, tim manajemen B0S juga melakukan pengawasan dan monitoring berupa koordinasi secara lisan kepada masing-masing Kepala Cabang Disdik di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Namun, tidak terdapat laporan tertulis kepada Ketua tim manajemen
atas hasil pengawasan dan monitoring tersebut.
Dari 28 sekolah yang diperiksa oleh pihak BPK, tidak ada tertulis bahwa pihak BPK ada melakukan pemeriksaan di SMAN 1 Secanggang
Atas dasar inilah, media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Secanggang, Agus Sujoko, lewat pesan WhatsApp, Rabu (11/09/2024).
Ada pun pertanyaan yang diajukan kepadanya, mengenai, apakah pihak BPK pernah datang ke SMAN 1 Secanggang guna melakukan pemeriksaan atas dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja tahun 2023.
Sayangnya, nomor WhatsApp yang biasa dipakainya, bernomor 082166704847, diduga sudah tidak aktif lagi.
Untuk diketahui, dana BOSP Reguler yang diterima oleh SMAN 1 Secanggang pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.233.842.000.
Realisasi penggunaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja di SMAN 1 Secanggang Tahun 2023 tercatat pada LHP BPK Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, dengan uraian sebagai berikut.
Realisasi penggunaan dana BOSP Reguler di SMAN 1 Secanggang
Rincian :
Saldo Sebelumnya /Silpa (yang dilaporkan ke BKAD) : Rp79.800.
Saldo sebelumnya/Silpa (yang dipotong oleh Kementerian) : Rp79.800.
BOS Reguler KPPN : Rp1.233.760.200.
Belanja Operasi : Rp806.864.900.
Belanja Modal dan Peralatan Mesin Rp119.699.100.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp307.276.000.
Total Rp426.975.100.
Total Belanja Rp1.233.842.000.
Sisa Saldo Bank Rp0.
Sisa Saldo Tunai Rp0.
Sisa Saldo 2023 (Kemendikbud) Rp0.
Bunga Jasa Giro Rp0.
Sisa Saldo 2023 Rp0.
Pengembalian 2023 Rp0.
Total Sisa Saldo Rp0.
Rekapitulasi saldo kas dana BOP tahun 2021, 2022 dan 2023 di SMAN 1 Secanggang
Tahun 2021
Transfer Masuk BOP : Rp324.660.000.
Transfer Keluar BOP : Rp324.660.000.
Saldo Akhir : BOP Rp0.
Saldo Awal : Rp0.
Tahun 2022
Transfer Masuk : BOP Rp135.240.000.
Transfer Keluar : BOP Rp135.240.000
Transfer Keluar BOP (melewati tahun anggaran/diakui sebagai realisasi belanja dan pengembalian ke Kasda di tahun berjalan) : Rp0
Saldo Akhir BOP : Rp0.
Saldo Awal : Rp0.
Tahun 2023
Transfer Masuk BOP : Rp55.440.000.
Transfer Keluar BOP : Rp55.440.000.
Transfer Keluar BOP (melewati tahun anggaran/diakui sebagai realisasi belanja dan pengembalian ke Kasda di tahun berjalan) : Rp0.
Saldo Akhir BOP : Rp0.
No STS : 120050232001016135115
Nilai STS : 220.798.
Tanggal STS : 20 Februari 2024. (Tim)





















