Asahan (Portibi DNP): Rapat Dengar Pendapat tentang Eks Gedung Pasar Kisaran masih berlanjut di Ruangan Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Senin (18/11/2024).
Rapat Dengar Pendapat tentang Eks Gedung Pasar Kisaran turut dihadiri Ketua Komisi C Kiki Komeni, Zahar Ginting, Nilawati, Rosmansyah, mewakili Dinas Perkim Asahan, Mewakili Aset DPPKAD Aset Asahan, mewakili Dinas PU & PR Asahan, mewakili Inspektorat Asahan, mewakili BPN Asahan, Lurah Kisaran Timur, Kepling LK VII, PPATK Siti Aminah, Pengacara Zukifli & Associates dan rekan-rekan, masyarakat Pasar Kisaran dan Awak media.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruangan Komisi C dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Kiki Komeni.
Mewakili DPPKAD Asahan bidang aset bahwa Eks Gedung Pasar Kisaran tidak tercatat di asset dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Asahan.
Mewakili Inspektorat Rahim mengatakan bahwa Inspektorat Asahan hasil telaah dari team sampai pada tahun 2024 pada hari itu kita belum ada kejelasan bahwa aset pasar kisaran aset pemerintahan daerah kemudian kita konfirmasi DPPKAD apakah aset pasar kisaran aset pemerintah daerah, karena tidak tercatat di DPPKAD dan melalui mantan Kadis DPPKA yang lama Pak Sofyan kita berdiskusi dengan beliau dan bahwa aset pasar kisaran sudah ruislag atau tukar guling dan kita minta dokumennya, ada dokumennya ujar Rahim.
Zahar Ginting Anggota Komisi C mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh Tahun 1994 ini sudah di paripurnakan DPRD Asahan kemudian hasil paripurna dikirimkan kemendagri, dari mendagri keluar surat pelepasan, berarti sebelumnya eks pasar kisaran adalah aset pemda asahan awalnya, Tahun 1993 ini di Paripurnakan DPRD Asahan, dikirimlah surat hasil paripurna DPRD tersebut lalu dari mendagri keluarlah surat persetujuan untuk pelepasan aset tersebut, kami minta kepada Inspektorat Asahan ini kan ada semua datanya ada di Inspektorat pasti terdata disana, dan kalau tidak khilaf saya ini Ketua DPRD Asahan Amiruddin Panjaitan, dan Bupati Asahan nya Bapak Rihol Sihotang, jadi kemungkinan dokumen dari mendagri kemungkinan tercatat di inspektorat, itu yang ingin kami lihat agar biar bisa ketemu tentang regulasinya sesuai atau tidak tentang pelepasan Eks Gedung Pasar Kisaran tersebut.
Menurut dari Siti Aminah Kantor Notaris & PPAT mengatakan tahun 1992 dan 1993 itu sudah pernah diputuskan oleh pihak BPN Asahan untuk dialihkan ke salah seorang dan tahun 1993 mendagri sudah mengalihkan ke perorangan dan itu sudah jelas bahwa aset eks pasar kisaran milik pribadi bukan milik pemda, dan kalau mengenai jalan sesuai dengan sertifikat yang ada lebarnya 21,20 Meter, jalan tersebut bagian dari sertifikat tersebut tapi hanya sepanjang 1,20 meter, saya sebagai ppat hanya sebagai pengecekan sertifikat, setelah sertifikat di cek bersih atau tidak ada masalah maka kita lakukan penjualan.
Ok Rasyid yang mewakili masyarakat sangat menyayangkan kehadiran pihak BPN Asahan yang diwakili Marwan tidak membawa dokumen seperti yang dijanjikan pada RDP awal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, dimana perwakilan BPN Asahan yang diwakili Keliat berjanji akan membawa dokumen yang berkaitan tentang Eks Gedung Pasar Kisaran.
Zukifli SH & Associates dan rekan mengatakan sangat disayangkan ketidakhadiran Maryam selaku pemilik tanah dan selaku pengusaha atas nama Jukim dan hasil RDP ini juga ditembuskan ke Polres agar tidak terjadi keos dilapangan, ujar Dian Marwa.
Kiki Komeni Ketua Komisi C DPRD Asahan juga meminta dan menghimbau jangan ada aktifitas apapun sebelum selesai tentang Eks Pasar Kisaran tersebut. AR