LANGKAT (Portibi DNP) : RA, salah seorang Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPP) di Kabupaten Langkat dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH.Nasution Medan.
Laporan dibuat, karena RA diduga ikut terlibat dalam pengutipan biaya untuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ada di Kabupaten Langkat tahun 2026.
RA, diduga mengutip uang sebesar Rp5.000.000/orang untuk Pendamping Lokal Desa (PLD), sebesar Rp10.000.000/orang untuk Pendamping Desa (PD) Kecamatan dan sebesar Rp20.000.000/orang untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Atas dugaan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada RA, via pesan WhatsApp, Jumat (30/01/2026).
Kata RA, dirinya mengetahui bahwa ia dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan pengutipan TPP.
Namun, ia membantah bahwa telah melakukan pengutipan tersebut.
Ia, juga mengatakan, saat ini belum ada menerima surat pemanggilan dari pihak Kejati Sumut. (red/tim)





















