RA, TAPP Kabupaten Langkat Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dugaan Pungli Biaya Untuk TPP

 

LANGKAT (Portibi DNP) : RA, salah seorang Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPP) di Kabupaten Langkat dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH.Nasution Medan.

Laporan dibuat, karena RA diduga ikut terlibat dalam pengutipan biaya untuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ada di Kabupaten Langkat tahun 2026.

RA, diduga mengutip uang sebesar Rp5.000.000/orang untuk Pendamping Lokal Desa (PLD), sebesar Rp10.000.000/orang untuk Pendamping Desa (PD) Kecamatan dan sebesar Rp20.000.000/orang untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Atas dugaan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada RA, via pesan WhatsApp, Jumat (30/01/2026).

Kata RA, dirinya mengetahui bahwa ia dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan pengutipan TPP.

Namun, ia membantah bahwa telah melakukan pengutipan tersebut.

Ia, juga mengatakan, saat ini belum ada menerima surat pemanggilan dari pihak Kejati Sumut. (red/tim)

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar