LABURA (Portibi DNP): Jalan ninja pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal dan Darno, untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 akhirnya kandas. Mimpi kedua mantan calon bupati ini terhempas usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan menolak seluruh gugatan mereka berkaitan dengan proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura.
PT. TUN Medan menetapkan putusan Nomor : 17G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN dengan amar putusan ; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000.000.
Dalam putusan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa KPU Labura selaku tergugat telah mengacu tahapan-tahapan prosedural yakni telah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen persyaratan Penggugat yang dituangkan dalam berita acara, serta telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Penggugat untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratannya, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan penerbitan objek sengketa a quo tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis Hakim juga berpandangan bahwa objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Azas Umum Pemerintahan Baik (AUPB). Dengan demikian gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.
Bukti P33, salah satu bukti yang diajukan Penggugat tampak menjadi fokus Majelis Hakim adalah Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 143/Pdt.P/2024/PN Rap, tanggal 1 Oktober 2024 yang amamya pada pokoknya menetapkan Pemohon yaitu “Ahmad Rizaľ” pada Akte Kelahiran Nomor : 1210- LT-29012018-0050, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 1406091212680011 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 1210021309240001, sedangkan ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas Nomor :07PC090030 dan SKHUN paket C tanggal 24 Juli 2007 serta ijazah Strata 1 STIH AI-Hikmah Medan dengan nomor seri ijazah 1769/S.1/AH-SH/2014 dan pada transkrip akademik tertulis “Saprizaľ” subjek hukumnya adalah satu (satu orang saja) yaitu Pemohon sendiri.
Hakim berpandangan bukti P-33 berupa Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 143/Pdt.P/2024/PN Rap, tanggal 1 Oktober 2024 tersebut dikeluarkan setelah berakhirnya tahapan dan jadwal penelitian persyaratan calon pada tanggal 21 September 2024 sebagaimana secara limitatif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 528 Tahun 2024. (renz).




















