Pelalawan(Portibi DNP): Proyek pembangunan sebuah kantor milik pemerintah daerah dipangkalan kerinci, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, sehingga nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek tidak diketahui oleh masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung, namun tidak disertai papan proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, dan berapa anggarannya. Seharusnya kalau proyek pemerintah itu terbuka dan jelas,” ujar salah seorang warga sekitar.
Tidak dipasangnya papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, papan proyek juga menjadi sarana informasi publik untuk mengetahui:
Nama kegiatan
Nilai kontrak
Sumber anggaran
Waktu pelaksanaan
Pelaksana dan konsultan proyek
Ketidakhadiran informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur, atau setidaknya mengabaikan kewajiban administratif yang sudah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak [OPD/instansi pelaksana] belum memberikan penjelasan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi. Masyarakat pun berharap Inspektorat Daerah, APIP, dan BPK dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak berpotensi merugikan keuangan daerah.
Publik menilai, keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pada saat mau konfirmasi kepada pihak kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah tidak dapat temui.TS




















