Proyek Infrastruktur Air Bersih di KIM Sebagai Tindak Lanjut Rakor Penyelesaian Penggunaan Air Tanah dengan KPK RI

DELI SERDANG(Portibi DNP): Rapat Koordinasi Penyelesaian Penggunaan Air Tanah di Kawasan Industri Medan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) bersama Satgas Tim Terpadu Air Bawah Tanah (Satgas ABT) pada 23 November 2022 menjadi wujud penegakan hukum pelarangan perusahaan atau tenant di Kawasan Industri Medan menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) dan penarikan retribusi ABT oleh pemerintah daerah karena bertentangan denganPeraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

“ KPK meminta Satgas ABT yang diketuai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara bersama PT KIM dan Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan (ASPERKIM) untuk bersama-sama melakukan pendataan kebutuhan air bersih dan sekaligus mensosialisasikan larangan penggunaan air bawah tanah. Sejalan dengan hal tersebut, Satgas ABT telah mengumpulkan kebutuhan air bersih sebanyak kurang lebih 1 juta m3 dari sekitar 417 tenant di KawasanIndustri Medan,” ungkap Niko Perdamean Humas PT KIM kepada media Jum’at (3/3/2023).

Imbuhnya, hasil pendataan tersebut, KPK meminta kepada PT KIM melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menyediakan air bersih kepada seluruh tenant sehingga tenant tidak lagi memanfaatkan dan menggunakan ABT.

“ PT KIM telah melaksanakan langkah dan tindakan komprehensif , berupa Pembangunan Water Treatment Plant Tahap 2 yang menambah kapasitas air bersih menjadi 500.000 m3/bulan yang beroperasi pada April 2023. Selain itu, PT KIM sedang membangun bak (reservoir) air bersih dan jaringan distribusi di KIM Blok 1 untuk menampung debit air bersih m3 dan akan disalurkan kepada tenant di KIM Blok 1. Air bersih yang akan ditampung akan bersumber dari SPAM Binjai dengankapasitas sekitar 700.000 m3/bulan bekerja sama dengan PT Danareksa (Persero) yang juga salah satu Pemegang Saham PT KIM. Sebagai tambahan, PT KIM juga bersinergi dengan Perumda Tirtanadi, selaku BUMD penyedia air baku di KIM Blok 1, dalam rangka peningkatan volume penyaluran hingga200.000 m3/bulan sesuai komitmen Perumda Tirtanadi,” lanjut Niko.

Di sisi lain, katanya lagi, PT KIM melaksanakan arahan KPK untukmemanfaatkan air tanah yang dikelola langsung oleh PT KIM selaku pengelola kawasan. Pemanfaatan air tanah inidirencanakan sebagai cadangan air bersih yang memiliki debit hingga 300.000 m3/bulan. Tindakan PT KIM memanfaatkan air tanah dilaksanakan dengan mengacu pada Bab III Persiapan Peraturan Menteri Perindustrian No.40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri dan telahsejalan dengan arahan tertulis Kementerian Perindustrian RI tanggal 14 April 2022 serta persetujuanprinsip dari Gubernur Sumatera Utara tanggal 4 Januari 2023.P03

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.