LABURA((Portibi DNP): Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herbin Hutagaol (42), warga Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan, yang disebut-sebut dilakukan sejumlah personel Polsek Kualuh Hulu, hingga kini masih bergulir.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labuhanbatu, IPTU Pandapotan Sirait, secara tegas membantah adanya tindakan pemukulan maupun penganiayaan terhadap Herbin. Menurut Pandapotan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Kanit Paminal, IPDA Sukimin, terhadap sejumlah pihak di Mapolsek Kualuh Hulu, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur sebagaimana dituduhkan korban.
Namun bantahan tersebut justru memunculkan paradoks. Pasalnya, Herbin disebut dalam kondisi sehat saat ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. Akan tetapi, ketika dipulangkan kepada keluarganya, Herbin justru mengalami memar dan mengeluhkan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.
Ketika dikonfirmasi apakah Paminal turut melakukan penelusuran bukti pendukung, seperti pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Mapolsek Kualuh Hulu, IPTU Pandapotan Sirait memilih tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Herbin Hutagaol mengaku mengalami penganiayaan oleh enam orang oknum polisi. Peristiwa itu, menurut pengakuannya, terjadi pada Jumat, 10 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Herbin ditangkap dari Kampung Toba dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Di dalam Mapolsek, Herbin mengaku tangannya diborgol, matanya ditutup menggunakan lakban, lalu dipukuli agar mengakui pencurian perhiasan emas milik Kiki Hasibuan, warga kelurahan yang sama. Karena menolak mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, Herbin mengaku sempat dibawa keluar ruangan dan mendengar suara letusan senjata api di dekat telinganya.
Karena tidak ditemukan barang bukti, Herbin akhirnya dipulangkan. Namun kondisi fisiknya memburuk, dengan sejumlah memar serta keluhan nyeri di bagian dada dan perut. Akibatnya, Herbin harus menjalani perawatan medis di RSUD Aek Kanopan selama beberapa hari.
Merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat, Herbin bersama keluarga didampingi kuasa hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara. (renz)





















