MEDAN(Portibi DNP): Praktisi hukum Abdul Manaf SH., MH menyampaikan Dukungan Penegakan Hukum atas langkah profesional yang dilakukan oleh Polsek Barus Wilayah Hukum Polres TapTeng dalam menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya dengan tersangka (AL.)
Menurut Abdul Manaf, setiap proses penegakan hukum harus dinilai berdasarkan parameter yuridis, yakni terpenuhinya unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti. Dalam perkara ini, adanya luka fisik pada korban yang telah mendapatkan perawatan medis merupakan fakta objektif yang memiliki nilai pembuktian kuat dalam hukum acara pidana.
“Bukti medis seperti visum et repertum adalah alat bukti yang sah menurut KUHAP. Ketika penyidik telah mengantongi bukti tersebut dan didukung keterangan saksi serta alat bukti lain, maka langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas. Itu murni konstruksi hukum pidana, bukan opini,” tegasnya di Medan (Jum’at, 27/02/2026).
Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Lebih lanjut, Abdul Manaf mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring perkara ini ke dalam narasi “si kaya versus si miskin” atau membangun persepsi konflik kelas. Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak relevan dalam kerangka hukum pidana.
“Hukum pidana tidak mengenal kategori kaya atau miskin dalam menentukan ada nya tindak pidana. Yang dinilai adalah perbuatan dan alat buktinya. Ketika unsur pidana terpenuhi dan bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang sosial para pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, menggiring opini ke isu ketimpangan sosial justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mereduksi objektivitas penegakan hukum. Negara hukum mensyaratkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), artinya setiap orang diproses berdasarkan perbuatannya, bukan status ekonominya dan bagi seseorang siapapun yang menuduhkan kinerja penyidik tidak proposional dengan sebatas hanya membangun opini saja dan dapat berakibat membuat kekacauan ditengah-tengah masyarakat, maka bisa terancam pidana.
“ Dan Jika ada keberatan terhadap proses yang berjalan, mekanisme pengujian tersedia melalui praperadilan maupun persidangan terbuka. Itu jalur konstitusional yang sah. Bukan dengan membangun opini yang menyimpang dari fakta hukum,” lanjut Abdul Manaf.
Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk tetap rasional dan menjaga kondusivitas.
“Perkara ini harus dilihat sebagai kasus hukum pidana yang berdiri di atas alat bukti dan prosedur. Apresiasi patut diberikan kepada aparat yang bekerja profesional. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Barus maupun yang sedang berjalan di Polres TapTeng serta yakinlah penyidik bekerja dengan proposional dan semua pihak tidak menggesernya ke isu-isu di luar substansi,” tutup Abdul Manaf.SF




















