Foto : Salim (kemeja kotak-kota) saat bercerita tentang uangnya sudah dikembalikan penyidik Polsek Kualuh Hulu.
LABURA(Portibi DNP): Belum lama ini, Salim, 52, warga Kelurahan Aek Kanopan mengeluhkan perilaku penyidik Polsek Kualuh Hulu yang meminta sejumlah uang kepadanya dengan istilah “atur cantik” dalam menangani perkara pidana pasal 480 KUHP yang menimpa anaknya, A.
Salim yang bekerja sebagai wartawan itu bercerita, saat dirinya sedang berada di Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, mendapat telepon bahwa, A, anaknya ditahan polisi karena membeli barang hasil curian. Barang itu adalah milik Dinas Perhubungan Labubanbatu Utara (Labura) yang sebelumnya telah melaporkan kasus pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/VII/2024/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Tersangkanya adalah TS, warga Wonosari II Aek Kanopan.
Kaget dan panik dengan berita itu, berbekal profesi wartawannya, Salim pun langsung membangun komunikasi dengan Kanit Reskrim, IPDA Ilhamsyah, dan memohon agar proses hukum atas anaknya tidak dilanjutkan. Saat itu, kata Salim, IPDA Ilhamsyah menyebut istilah “Atur Cantik” yang merujuk pada permintaan sejumlah uang.
Dugaan “Atur Cantik” pun disepakati. Salim kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000, dengan cara transfer bank kepada IPDA Ilhamsyah melalui salah seorang wartawan, “orang dekat” petinggi Polsek Kualuh Hulu.
“Ya gak apa-apalah aku sampai ngutang-ngutang, yang penting anakku selamat. Uang itu kukirim ke rekening si polan, “ kata Salim, sekembalinya dari Kota Lhokseumawe.
Namun, ± sepekan kemudian, Salim kembali kaget dan panik tidak karuan. Penyidik memberitahu, berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan status P19 (untuk dilengkapi). Salim pun meradang, marah-marah dan meminta sejumlah wartawan untuk mengkritisi kinerja penyidik Polsek Kualuh Hulu. Salim merasa dipermainkan. Sudah membayar “Atur Cantik”, tapi anaknya tetap berstatus tersangka.
Di tengah kepanikannya, penyidik pun memberi solusi dan menyarankan supaya Salim membujuk Kepala Dinas Perhubungan, Irfan Ashadi Ritonga, agar mau berdamai dengan tersangka pelaku pencurian. Awalnya menolak, namun karena iba, Irfan pun bersedia berdamai dengan upaya Restorative Justice (RJ). Tersangka TS pun dibebaskan, sekaligus menggugurkan pasal 480 KUHP yang disangkakan pada A, anak Salim.
Sehari sebelum RJ dilaksanakan, Salim sempat berdiskusi dengan sejumlah wartawan. Saat itu Salim berjanji, jika kasus yang menimpa anaknya sudah selesai, Polsek Kualuh Hulu harus dihantam (kritik keras terkait istilah atur cantik).
“Harus dimainkan ini. Tapi tunggulah beres masalah anakku. Kalau mau digas, ramai-ramai kita memainkannya, “ kata Salim, saat itu dengan kondisi sedang marah.
Namun aneh, pasca RJ atas kasus pencurian dengan pemberatan dan kerugian nyaris mencapai Rp. 10.000.000 itu, Salim berubah pikiran. Tak diketahui sebabnya, Salim meminta agar kasus tersebut tidak diangkat lagi, termasuk uang Rp. 2.000.000 yang berikannya sebagai “Atur Cantik”.
“Sudahlah kawan, janganlah dimainkan lagi. Akulah minta tolong samamu, sudah dikembalikan orang itunya uang itu, “ pintar Salim.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, dikonfirmasi Portibi DNP, seperti biasa, tidak merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan ke whatsappnya.
Sedangkan Kanit Reskrim, IPDA Ilhamsyah, membantah telah menerima uang “Atur Cantik” tersebut. “Tidak ada terkait uang-uang itu. Semua sesuai prosedur, “ jawab Ilhamsyah, Rabu, 25 September 2024. (renz)
















