Poldasu Akan Lakukan Langkah Signifikan Usut Penambang Emas Ilegal di Pantai Barat Madina 

Foto: Lokasi Penambangan Ilegal di Madina

 

Mandailing Natal ( Portibi DNP): Berdasarkan hasil investigasi Portibi DNP dilapangan, pelaku pena mbang emas illegal di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini, berbuat sesuka hatinya saja, seolah – olah mereka bera nggapan bahwa, hukum yang bisa menjerat mereka tidak ada lagi di Negara Republik ini.

Beberapa orang tokoh masarakat Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, baik yang berada di perantauan, diminta Portibi DNP tanggapannya perihal pekerjaan yang melanggar hukum tsb, dan juga merusak lahan pertanian masyarakat itu sendiri.

 

Drs. Reihan Nataly, salah seorang

tokoh masyarakat Kecamatan Lingga Bayu, yang berdomisili di kota Medan, mengatakan ke Portibi DNP bahwa, dia sangat menyesali kinerja Instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal, karena permasalahan Penambang Emas illegal tersebut, sudah lama beroperasinya, namun entah kenapa sampai sekarang, Pemerintah tidak bi sa berbuat untuk menertibkannya.

Untuk itu, demi perbaikan kedepannya, bila perlu tangkap dan proses saja secara hukum yang berlaku di Negara ini, bagi orang yang melakukan tambang emas illegal tersebut, biar dia tau bahwa pekerjaan yang dilaksanakannya tersebut salah.

Beberapa hari yang lalu Portibi Dnp, melalui WA telah Menginformasikan kepada Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH. SIK, tentang Penambangan tersebut, dan beliau menjawab, Terima kasih atas informasinya, mudah – mudahan setelah informasi dari Portibi DNP tersebut menyatakan, Poldasu Melakukan gebrakan yang signifikan, kita tunggu saja.**

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar