Polda Sumut Diminta Selidiki Belanja di Puskesmas Sambirejo

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) penyelidikan atas belanja di Puskesmas Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, ketika diminta komentarnya mengenai adanya selisih antara rekening koran dengan Buku Kas Umum (BKU) di Puskesmas Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (10/11/2025).

Kata Norman, dengan adanya pengembalian diduga telah ditemukan adanya tindak pidana berupa mark’up atau kelebihan bayar.

“Nah, dugaan ini harus diselidiki oleh pihak Polda Sumut. Makanya, perlu pemeriksaan,” katanya.

Menurut Norman, jika ditemukan adanya indikasi atau dugaan korupsi pada belanja di Puskesmas Sambirejo, Polda Sumut harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka.

“Jangan hanya pengembalian saja yang diutamakan. Tetapi, efek jera juga harus diutamakan. Itu dilakukan, agar tidak terjadi lagi hal yang sama. Maka dari itu, DPN LPK meminta agar pihak Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan audited Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2024, diketahui bahwa, saldo rekening koran per 31 Desember 2024 di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah sebesar Rp57.906.398.

Sementara, di BKU sebesar Rp81.249.096.
Jika dilihat secara kasat mata, terdapat selisih sebesar Rp23.342.698.

Selisih tersebut ternyata merupakan kelebihan bayar belanja. Kelebihan bayar
tersebut telah dikembalikan ke rekening Puskesmas oleh Jumbo Perabot sebesar
Rp5.768.018, pada tanggal 18 Januari 2025, oleh PT. Kebayoran Pharma sebesar
Rp3.975.701, pada tanggal 6 Maret 2025, sebesar Rp504.899,00 pada tanggal 18 Maret 2025 dan sebesar Rp2.900 pada tanggal 19 Maret 2025, sedangkan dari PT. Merapi Utama Pharma sebesar Rp11.616.948, dan Rp1.474.232, pada tanggal 19 Maret 2025.

Berikut daftar sisa kas lainnya/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 31 Desember 2024 di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat.

Saldo awal 2024 JKN :
Rp251.527.856

Dana JKN 2024 :
Rp1.838.149.783

Dana JKN tersedia 2024 :
Rp2.089.677.639

Belanja JKN 2024 :
Rp2.008.428.543

Saldo JKN 2024 :
Rp81.249.096

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak Puskesmas Sambirejo mengenai adanya selisih saldo rekening dengan BKU di Puskesmas Sambirejo yang tertulis pada laporan keuangan audited.

Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak Puskesmas Sambirejo.

Untuk diketahui, saldo kas JKN merupakan saldo kas milik Puskesmas yang berasal dari dana JKN dan tersimpan pada Bank Sumut Cabang Stabat.

Saldo kas lainnya JKN merupakan saldo berdasarkan hasil rekonsialiasi.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar