Polda Sumut Diminta Periksa Penggunaan DD dan ADD di Desa Cinta Raja

 

MEDAN (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suratno, belum juga memberikan keterangan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.

Selain enggan memberikan keterangan mengenai penggunaan DD dan ADD, Suratno, juga enggan memberikan keterangan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD tahun 2024.

Mengomentari hal ini, pengacara, Dedi Krismanto SH, mengatakan, dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB DD.

Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”. Lalu, di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan”,” katanya, kepada media ini, Kamis (08/01/2026).

Menurutnya, Kades berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat maupun kepada media.

“Dengan tertutupnya informasi tersebut, jelas akan menjadi tanda-tandanya besar bagi publik,” ungkapnya.

Masih menurutnya, bukti seorang Kades bekerja jujur dalam membangun desanya, yaitu dengan memajangkan RAB di papan informasi yang ada di Kantor Desa.

Tujuannya, agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.

“Itu wajib dilakukan, karena DD dan ADD tersebut untuk masyarakat desa dan bukan dana untuk pribadi atau Pemerintahan Desa (Pemdes). Mereka (Pemdes, red) sudah digaji untuk bekerja,” cetusnya..

Oleh karena itu, sambungnya, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan DD wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan DD, karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kades.

“Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas, maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi, jika terbukti melakukan penyelewengan DD, bisa dijebloskan ke penjara,” bebernya.

Oleh sebab itu, Dedi, berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH), yang ada di Sumut, khususnya di Polda Sumut, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan DD dan ADD yang ada di Desa Cinta Raja.

Sekedar latar, beberapa hari lalu, media ini pernah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suratno, lewat pesan WhatsApp, Selasa (06/01/2026).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kades Cinta Raja, diantaranya, tentang penggunaan DD dan ADD tahun 2024 dan siapa tim tenaga ahli yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan dari DD dan ADD tahun 2024?.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Cinta Raja, Suratno, belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui, pada tahun 2024 DD di Desa Cinta Raja berjumlah Rp822.119.000 dan ADD berjumlah Rp492.741.000, dengan perincian sebagai berikut.

DD

Tahap I

Rp160.760.000

Rp169.034.400

Tahap II

Rp241.140.000

Rp112.689.600

Tahap III

Rp138.495.000

Jumlah

Rp822.119.000

ADD

Tahap I

Rp295.644.600

Tahap II

Rp197.096.400

Jumlah

Rp492.741.000

Total DD dan ADD

Rp1.314.860.000

Bagi Hasil Pajak/Retribusi

Rp28.391.000

(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar