Polda Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kades Perdamaian

 

MEDAN (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sugiono, belum juga memberi keterangan terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.

Selain penggunaan DD dan ADD, Kades Perdamaian juga belum mau memberi keterangan siapa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan DD dan ADD di Desanya.

Mengomentari hal ini, pengacara Dedi Krismanto SH, meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Menurutnya, tertutupnya informasi atas penggunaan DD dan ADD di Desa Perdamaian patut dipertanyakan.

“Ada apa sebenarnya dengan penggunaan DD dan ADD di Desa Perdamaian. Mengapa Kades tidak mau memberikan keterangan. Sekarang ini sudah canggih, kirim file via WhatsApp juga bisa,” katanya, kepada media ini, Jumat (29/01/2026).

Selain pihak Polda Sumut, Dedi, juga meminta pihak Inspektorat Langkat untuk segera melakukan audit atas penggunaan DD dan ADD di Desa Perdamaian.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi dana desa yang diaudit oleh inspektorat daerah tetap bisa dan harus ditindaklanjuti secara pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Audit Inspektorat berfungsi sebagai pintu masuk untuk penegakan hukum, bukan sebagai pengganti proses peradilan pidana,” ungkapnya.

Inspektorat, sambung Dedi, adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan pengelolaan keuangan yang baik.

Hasil auditnya berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan pelanggaran administrasi atau indikasi tindak pidana.

Jika LHP Inspektorat menemukan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara atau unsur pidana korupsi (seperti penggelapan, suap, atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain), Inspektorat wajib meneruskan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menambahkan, meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara setelah diaudit, hal tersebut tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Pengembalian kerugian hanya menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman.

“Oleh karena itu, pernyataan bahwa korupsi dana desa yang diaudit Inspektorat tidak bisa dipidana adalah tidak benar. Setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.

LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024, salah satunya di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.

DD

Tahap I

Rp287.545.200

Rp196.329.000

Tahap II

Rp431.317.800

Rp130.886.000

Tahap III

Rp0

Jumlah

Rp1.046.078.000

ADD

Tahap I

Rp337.415.600

Tahap II

Rp251.610.400

Jumlah

Rp629.026.000

Total DD dan ADD

Rp1.675.104.000

Bagi Hasil Pajak/Retribusi

Rp62.762.000

Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Sugiono, lewat pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2026).

Adapun pertanyaan yang media ini sampaikan, diantaranya :

1. Apakah benar data yang kami sampaikan ini adalah data penyaluran DD dan ADD tahun 2024 di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat?.

2. Jika benar, dapatkah dikirimkan via file pdf tentang penjelasan dan perincian digunakan untuk apa saja penyaluran DD dan ADD tahun 2024 tersebut?.

3. Apakah setiap rencana pembangunan yang menggunakan DD dan ADD, memakai Rencana Anggaran Biaya (RAB)?.

4. Jika memakai, apakah RAB tersebut dipublikasikan ke masyarakat?

5. Bolehkah kami mengetahui siapa yang membuat RAB tersebut, apakah masyarakat sekitar atau pihak ketiga?

Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kades Perdamaian belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar