MEDAN (Portibi DNP) : Koordinator Umum FGD PEKAN, Andika, meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno.
Permintaan ini ditegaskannya, ketika diminta komentar mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (10/02/2026).
Kata Andika, dalam hal ini, seharusnya Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, mau memberikan keterangan kepada publik mengenai realisasi penggunaan DD dan ADD.
Itu dilakukan, agar tidak muncul image di mata masyarakat bahwa Kades Cinta Raja menutupi realisasi penggunaan DD dan ADD.
“Ketidaktransparansian ini berpotensi besar menjadi indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Maka dari itu, perlu transparansi atas realisasi penggunaan DD dan ADD di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,” kata Andika.
Selain itu, Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, sambung Andika, wajib mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, yang diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan aturan keterbukaan informasi publik.
“RAB bukan dokumen rahasia.Kades wajib membuka akses informasi ini melalui papan pengumuman, website desa, atau musyawarah untuk mencegah penyimpangan,” ungkap Andika.
Andika menjelaskan, warga desa berhak meminta informasi penggunaan dana desa berdasarkan Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014.
Oleh sebab itu, Andika, mendesak pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, atas realisasi penggunaan DD dan ADD.
Sekedar latar, beberapa hari lalu, media ini pernah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suratno, lewat pesan WhatsApp, Selasa (06/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kades Cinta Raja, diantaranya, tentang penggunaan DD dan ADD tahun 2024 dan siapa tim tenaga ahli yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan dari DD dan ADD tahun 2024?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Cinta Raja, Suratno, belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui, pada tahun 2024 DD di Desa Cinta Raja berjumlah Rp822.119.000 dan ADD berjumlah Rp492.741.000, dengan perincian sebagai berikut.
DD
Tahap I
Rp160.760.000
Rp169.034.400
Tahap II
Rp241.140.000
Rp112.689.600
Tahap III
Rp138.495.000
Jumlah
Rp822.119.000
ADD
Tahap I
Rp295.644.600
Tahap II
Rp197.096.400
Jumlah
Rp492.741.000
Total DD dan ADD
Rp1.314.860.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp28.391.000
(Red/Tim)




















