MEDAN ( Portibi DNP) : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang. Pasalnya, pemberitaan mengenai Peraturan Bupati Karo Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021, telah menjadi Konsumsi publik.
“Artinya, pihak Polda Sumut berhak memanggil dan memeriksa Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang tanpa adanya laporan. Apalagi, akibat peraturan tersebut negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (Waketum DPN LPK) Norman Ginting SE kepada media online portibi.id, saat memberi komentar mengenai hal di atas, Minggu (08/01/2023).
Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini pihak Polda Sumut tidak juga memanggil dan memeriksa Bupati Karo, maka DPN LPK akan melaporkan permasalahan ini ke Jakarta. “Kebetulan dalam waktu dekat ini saya akan ke Jakarta. Nanti, saya akan melaporkan permasalahan ini,” ujarnya.
Sekadar latar, Pemerintah Karo menerbitkan Peraturan Bupati Karo Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021.
Perbup ini pun dipakai untuk biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Rupanya, Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Pernyataan itu tertulis dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2022.
Pertanyaan pun muncul.Kok bisa ya, Pemerintah Kabupaten Karo Mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standard Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020?.
Guna mendapat jawaban, media online portibi.id lalu mempertanyakan hal itu kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang via pesan WhatsApp, Kamis (05/01/2023). Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi, baik itu dari Bupati Karo maupun pihak terkait lainnya mengapa hal itu bisa terjadi.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut diketahui menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2021.
Temuan itu tertulis dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2022.
Dikutip dari lembaran LHP BPK Perwakilan Sumut, Kamis (05/01/2023) diketahui bahwa, biaya transportasi lokal dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Pemkab Karo dibayarkan secara lumpsum dan terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp907.915.043,00.
Dalam lembaran LHP tersebut dijelaskan bahwa, Pemkab Karo pada LRA TA 2021 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp358.907.288.788,00, dengan realisasi sebesar Rp275.626.650.653,00 atau 76,80 persen dari anggaran. Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp31,283,690,540,00.
Menurut BPK, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan konfimasi dengan pihuk-pihak terkait, diketahui permasalahan sebagai berikut.
Biaya Transportasi Lokal Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dibayarkan Secara Lumpsum
Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Karo diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Karo Tahun Anggaran 2021. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai pembayaran transportasi dalam wilayah provinsi, yaitu.
Transportasi luar daerah dalam provinsi dapat digunakan taksi dan atau angkutan umum. Biaya transportasi luar daerah dalam provinsi dibayarkan secara lumpsum. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya biaya transportasi dibayarkarı secara
ril (ar eost).
Uang Harian Dalam Daerah Dibayarkan Melebihi Tarif Uang Harian Dalam Standar Satuan Harga Sebesar Rp825.500.000,00.
Biaya perjalanan dinas pada Pemerintah Kabupaten Karo digolongkan dalam lima
tingkatan, yaitu.
Tingkat A untuk Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD. Tingkat B untuk PNS Eselon 11 dan Anggota DPRD. Tingkat C untuk PNS FEselon 11/Golongan IV. Tingkat D untuk PNS Eselon IV/Golongan ll dan Tingkat E untuk PNS golongan l dan golongan 1. Adapun tarif uang harian perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021.
Ternyata, tarif tersebut berbeda dengan tarif uang harian standar harga satuan regional yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 yaitu sebesar Rpl50.000,00 untuk wilayah Sumatera Utara. Perbedaan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp825.500.000,00.
Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp6.143.400,00
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan kuitansi pembayaran perjalanan dinas, diketahui terdapat
pegawai melakukan perjalanan dinas yang pelaksanaannya bersamaan dengan
surat perintah perjalanan dinas lain (rangkap) pada 10 SKPD sebesar Rp6.143.400,00.
Pembayaran Biaya Penginapan Melebihi Tarif yang Senyatanya Sebesar Rp76.271.643,00
Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas luar daerah dan konfirmasi kepada pihak hotel, diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai yang dibayarkan
pelaksana perjalanan senyatanya kepada pihak hotel.
Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya akomodasi lebih tinggi dari tarif ril hotel sebesar Rp76.271.643,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pada: Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatanganí dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.Pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional disebutkan bahwa, uang harian dalarn kota lebih dari delapan jam dalam wilayah Sumatera Utara adalah sebesar Rpl50.000.00.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada halaman 46 disebutkan bahwa, penyelenggaraan belanja perjalanan dinas harus.memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya ril atau Lumpsum, khususnya antara lain pada poin (2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya ril.
Permasalahan di atas mengakibatkan Biaya transportasi tidak mencerminkan biaya ril. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp907.915.043,00.
Hal tersebut disebabkan oleh, Peraturan Bupati Karo tentang biaya perjalanan dinas tidak mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Kepala SKPD terkait belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan realisasi belanja perjalanan dinas.
Pejabat penatausahaan keuangan terkait tidak cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan perjalanan dinas tidak sesuai keadaan senyatanya.
Atas permasalahan tersebut Kepala SKPD terkait menyatakan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupari Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Karo Tahun Anggaran 2021.
Sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pembayaran perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetor ke kas
daerah sebesar Rp78.627.043.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa tarif dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar Merevisi peraturan bupati yang mengatur standar biaya perjalanan dinas dengan mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Memerintahkan Kepala SKPD terkait Lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan realisasi belanja perjalanan dinas.
Menginstruksikan Pejabat penatausahaan keuangan terkait lebih cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Menginstruksikan pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan
biaya perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. Menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp829.288.000,00.
Terkait hal ini, media online portibi.id mencoba menghubungi Humas Pemkab Karo melalui pesan WhatsApp di Nomor 0812-6021-21XX, Kamis (05/01/2023). Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait manapun dari Pemkab Karo, apakah sudah melakukan revisi peraturan bupati yang mengatur standar biaya perjalanan dinas dengan mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp829.288.000,00 atau belum.
Pasalnya, pesan yang di kirim ke Humas Pemkab Karo masih berceklist satu menandakan pesan belum masuk atau terbaca alias belum aktif. (BP)