MEDAN (Portibi DNP) : Tercatat, dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut terus menemukan permasalahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai.
Hal itu tertuang dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019,2020 dan 2021.
Namun hingga kini, belum diketahui apakah permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti semuanya atau belum.
Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) diwakili Sekretaris Gepama A.Abdi angkat bicara.
Kata Abdi kepada media online portibi.id, Rabu (04/01/2023), sudah selayaknya Polda dan Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terkait temuan BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemko Binjai tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Menurutnya, itu dilakukan untuk membuktikan apakah temuan tersebut sudah ditindaklajuti semuanya atau belum.
“Jika telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh pihak BPK, yaitu selama 60 hari wajib menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka pihak penegak hukum, baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya memberi komentar.
Ia pun menghimbau dalam penyelidikan ataupun pemeriksaan nanti, pihak Kepolisian atau pun Kejaksaan, jangan terkecoh dengan pengembalian uang yang berbeda tanggal, bulan dan tahun.
“Batas pengembalian/penyelesaian masalah sudah ditentukan oleh pihak BPK. Jika melewati batas yang ditentukan, ada dugaan terindikasi tindak pidana korupsi. Pengembalian itu bukan seperti kita membayar lredit mobil,” cetusnya.
Ia berharap, jika memang pihak Kepolisin dan Kejaksaan menangani permasalahan ini, untuk lebih berterus terang kepada masyarakat. Itu dilakukan, agar tidak muncul image jelek di masyarakat.
“Kita berharap, pihak penegak hukum selalu terbuka. Gunakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, publik senang dengan para penegak hukum yng terbuka, baik itu dalam penanganan kasus korupsi maupun kasus pidana lainnya,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Dari tahun 2019 hingga tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai.
Berdasarkan data yang dihimpun media online portibi.id, pada tahun 2019 BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya Permasalahan kekurangan dan kualitas pekerjaan pada pekerjaan pembangunan kantor DPRD Binjai sebesar Rp375.955.202,85.
Pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kota Binjai dilaksanakan melalui kontrak Nomor 602.1-01.a/SPP/PPK/BCK/GDG/DPUPR/2018 tanggal 27 April 2018 dengan
nilai sebesar Rp19.432.236.000,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT. CAI dengan masa pelaksanan kontrak selama 540 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 April 2018 s.d. 17 Oktober 2019.
Addendum terakhir kontrak dilakukan pada tanggal 7
November 2019 dengan Nomor 602.1-01.h/ADD/PPK/BCK/GDG/DPUPR/2019.
Addendum kontrak dilakukan dengan melakukan perubahan desain dan pergeseran volume pekerjaan tanpa mengubah nilai akhir kontrak, serta memberikan kesempatan perpanjangan waktu atas kompensasi reviu desain. Sehingga waktu penyelesaian
kontrak berakhir menjadi tanggal 23 Desember 2019.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tanggal 23 Desember 2019
Nomor 03.d/BAPHP/BCK/PU-PR/GDG/2019, digunakan sebagai dokumen kendali atas pekerjaan telah selesai dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, Pengawas
Lapangan, dan PPK.
Hasil pemeriksaan pekerjaan menyatakan bahwa kemajuan fisik
telah mencapai 100%. Pembayaran s.d. berakhirnya pemeriksaan sebesar Rp18.460.624.200,00, masing-masing tahun 2018 sebesar Rp5.804.485.120,00, tahun 2019 sebesar Rp8.517.344.300,00, dan tahun 2020 sebesar Rp4.138.794.780,00. Sisa pembayaran yang belum dibayarkan dari nilai berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp971.611.800,00 (Rp19.432.236.000,00 -Rp18.460.624.200,00).
Serah terima pekerjaan dilakukan melalui berita acara serah terima pekerjaan (BAST) dengan Nomor 03.e/BAST/APBD/BCK/PU-PR/GDG/2019 tanggal 23 Desember 2019.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Pengawas, dan Inspektorat serta hasil evaluasi atas pengujian laboratorium, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan pada penurunan mutu pekerjaan beton mutu K250 Kg/cm2, mobilisasi dan demobilisasi pekerjaan baru, akomodasi, pekerjaan laporan dan foto dokumentasi, as built drawing, dan pengujian sampel dibandingkan dengan spesifikasi yang disyaratkan.
Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang ditemukan pada pemeriksaan fisik pekerjaan sebesar Rp375.955.202,85 termasuk PPN atau Rp341.777.457,14 tidak termasuk PPN (Rp375.955.202,85 x 100/110).
Permasalahan di atas mengakibatkan, potensi kelebihan bayar pekerjaan sebesar Rp508.241.433,72. Kelebihan pembayaran pekerjaan per 31 Desember 2019 sebesar Rp230.373.696,49.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.
PPK dan Pengawas lapangan tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan Pengawas tidak cermat dalam memberikan informasi yang akurat terhadap kemajuan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dan akan segera mengembalikan kelebihan pembayaran serta PPK dan pengawas akan lebih optimal dalam mengawasi pekerjaan pada Dinas PUPR.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala
Dinas PUPR untuk, lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.
Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
Menginstruksikan Konsultan Pengawas agar lebih cermat dalam memberikan informasi yang akurat terhadap kemajuan pekerjaan.
Kemudian pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sumut menemukan permasalahan pekerjaan tidak sesuai kondisi senyatanya di DPRD Binjai sebesar Rp563.214.000.
Dimana, pada Tahun 2020 ditetapkan satu kali masa reses bagi anggota DPRD, yaitu pada bulan Februari 2020. Kegiatan melibatkan pihak ketiga yang diikat dengan kontrak dengan rincian sebagai berikut.
Kegiatan konsumsi nasi kotak dan snack dilaksanakan CV TI, dengan nilai sebesar Rp195.000.000, disertai bukti pembayaran nomor : 0176/SP2D/LS.BJ/SETWAN/2020, tanggal 2 Maret 2020.
Kegiatan konsumsi nasi kotak dan snack dilaksanakan CV AI, dengan nilai sebesar Rp195.000.000, disertai bukti pembayaran nomor : 0174/SP2D/LS.BJ/SETWAN/2020, tanggal 2 Maret 2020.
Sewa perlengkapan dan peralatan kantor dilaksanakan CV AD, dengan nilai sebesar Rp123.900.000, disertai bukti pembayaran nomor : 0173/SP2D/LS.BJ/SETWAN/2020, tanggal 2 Maret 2020.
Sewa perlengkapan dan peralatan kantor dilaksanakan CV GKU, dengan nilai sebesar Rp123.900.000, disertai bukti pembayaran nomor : 0175/SP2D/LS.BJ/SETWAN/2020, tanggal 2 Maret 2020.
Realisasi atas belanja barang dan jasa untuk kegiatan reses tersebut sebesar Rp637.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Belanja makan dan minum sebesar Rp390.000.000, belanja sewa meja dan kursi sebesar Rp45.000.000, belanja sewa tenda sebesar Rp83.400.000 dan belanja sewa sound system sebesar Rp.119.400.000, dengan jumlah total sebesar Rp637.800.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban kegiatan reses yang meliputi dokumen kontrak, dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, dokumen pembayaran dan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa, Sekretaris DPRD, dan PPTK diketahui hal-hal sebagai berikut.
Hasil konfirmasi kepada para penyedia jasa menunjukkan, Direktur CV TI menyatakan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan konsumsi nasi kotak dan snack kegiatan reses DPRD Kota Binjai, namun menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Uang masuk ke rekening Bank Sumut Cabang Binjai Nomor 31001040000733 a.n. CV TI pada tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp172.575.000 setelah dipotong pajak. Uang tersebut ditarik kembali tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp172.575.000,00 dan diserahkan kepada PPTK Sekretariat DPRD setelah dipotong fee 2,5 persen.
Direktur CV Al menyatakan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan konsumsi nasi kotak dan snack kegiatan reses DPRD Kota Binjal, namun menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Uang masuk ke rekening Bank Sumut cabang Binjai Nomor 31001040036470 a.n. CV Al pada tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp172.575.000,00 setelah dipotong pajak.
Uang tersebut ditarik kembali tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp172.575.000,00 dan diserahkan kepada PPTK Sekretariat DPRD setelah dipotong fee 2,5 persen.
Direktur CV AD menyatakan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa sewa perlengkapan dan peralatan kantor berupa meja, kursi, dan tenda untuk kegiatan reses DPRD Kota Binjai, namun menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Uang masuk ke rekening Bank Sumut cahang Binjai Nomor 31001040101293an CV AD pada tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp109,032.000,00 setelah dipotong pajak.
Uang tersebut ditarik kembali tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp109.032.000,00 dan diserahkan kepada PPTK Sekretariat DPRD setelah dipotong fee 2,5 persen.
Direktur CV GKU menyatakan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa sewa perlengkapan dan peralatan kantor berupa meja, kursi, dan tenda untuk kegiatan reses DPRD Kota Binjai, namun menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Uang masuk ke rekening Bank Sumut cabang Binjal Nomor 10102040157134 an CV GKU pada tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp109.032.000,00 setelah dipotong pajak.
Uang tersebut ditarik kembali tanggal 6 Maret 2020 sebesar Rp109.032.000,00 dan diserahkan kepada PPTK Sekretariat DPRD setelah dipotong fee 2,5 persen.
Sekretaris DPRD menyatakan bahwa kegiatan reses TA 2020 dilaksanakan oleh 30 anggota DPRD yang dibagi berdasarkan dapil masing-masing sesuai dengan surat tugas sebagai berikut.
Surat Perintah Pimpinan DPRD nomor : 176-0330 sampai dengan 176-0333 tanggal 18 Februari 2020 untuk anggota DPRD Daerah Pemilihan Dapil 1 (Binjai Kota dan Binjai Barat), Dapil 2 (Binjai Utara), Dapil 3 (Binjai Timur) dan Dapil 4 (Binjai Selatan).
Surat perintah Sekretaris DPRD nomor : 800-0681 untuk 19 pendamping anggota DPRD pada empat Dapil di lima Kecamatan.
Sekretaris DPRD mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan reses tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana tersebut dalam kontrak, namun pemesanan konsumsi, sewa meja, kursi, tenda dan sound system dilaksanakan sekretariat DPRD Binjai melalui pihak lain yang tidak dituangkan dengan perjanjian.
Bukti pertanggungjawaban dibuat oleh Sekretariat DPRD. Hasil pengujiian data exif atau matadata atas foto yang merupakan bagian dari dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Foto kegiatan reses oleh 13 anggota DPRD diambil pada bulan Februari tahun 2020 sesuai tanggal pelaksanaan reses. Nilai untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp237.149.900 (Rp18.242.300 X 13).
Foto kegiatan oleh 7 anggota DPRD tidak dapat diuji karena soft copy foto sudah mengalami proses edit. Nilai untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp127.696.100 (Rp18.242.300 X 7).
Foto kegiatan oleh 10 anggota DPRD tidak dapat diyakini karena hasil pengujian metadata foto menunjukkan bahwa feto-foto tersebut bukan diambil (capture) pada tahun 2020.
Sekretaris Dewan, PPK, dan PPTK tidak dapat menunjukkan bukti lain atas kegiatan dimaksud. Nilai untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp182.423.000 (18.242.300 X 10).
Pajak atas kegiatan reses telah dipungut dan disetor sebesar Rp74.586.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatargari dantau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Sekretaris DPRD lebih cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses.
Menarik kelebihan pembayaran belanja kegiatan reses dari anggota DPRD dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp182.423.000.
Menginstrusikan pejabat penatausahaan keuangan lebih cermat dalam melakukan verifikasi SPJ.
Menginstruksikan PPTK melaksanakan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kegiatan reses sesuai ketentuan.
Pihak Inspektorat agar melakukan pengujian atas pertanggungjawaban kegiatan reses anggota DPRD sebesar Rp364.846.000,00.
Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetorkan ke kas daerah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah dengan dua bukti setor sebesar total Rp182.423.000,00 pada tanggal 19 Maret 2020 dan 5 Mei 2021.
Terakhir, pada tahun 2021 BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya pertanggunjawaban belanja Dana Operasional Pimpinan (DOP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Binjai Tahun 2021 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya sebesar Rp110.880.000.
Dimana, Pemko Binjai pada TA 2021 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp485.775.066,957,00, dengan realisasi sebesar Rp449.458 286.864,00 utan 92,25% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp110.880.000,00 merupakan realisasi Belanja DOP DPRD.
Belanja DOP DPRD merupakan dana operasional (DO) yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Pembayaran Belanja DOP DPRD dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021.
Besaran DOP yang diberikan untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp4.200.000, dengan perhitungan 2 kali uang representasi Ketua DPRD, dan untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp2.520.000, dengan perhitungan 1,5 kali uang representasi Wakil Ketua DPRD.
Selama TA 2021, realisasi belanja DOP DPRD) adalah sebesar Rp110.880.000, tanpa pemotongan pajak.
Belanja DOP DPRD tersebut direalisasikan tiap bulan secara lumpsum sebesar 80 persen dari DOP perbulan. Belanja DOP dipertanggungjawabkan dengan tanda terima uang, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pimpinan DPRD untuk tiap awal bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.
Sedangkan untuk 20 persen direalisasikan untuk dukungan DO lainnya yaitu untuk gaji supir pimpinan DPRD. Dokumen pertanggungjawaban atas belanja tersebut diduga tidak dilengkapi dengan pakta integritas, laporan penggunaan DO dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Diketahui, bahwa dokumen pendukung realisasi belanja DOP hanya berupa tanda terima uang tanpa bukti pendukung lainnya. Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran dan PPK diduga tidak mengetahui belanja tersebut harus didukung bukti-bukti yang sudah ditentukan dalam Perwal Nomor I Tahun 2021.
Dalam data tersebut juga dituliskan bahwa, Ketua dan Wakil Ketua DPRD diduga tidak ada mendapat informasi dari Sekretaris DPRD (Sekwan) tentang bagaimana proses persiapan dan pertanggungjawaban DO, sehingga Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak membuat pertanggungjawaban DO dan penandatanganan pakta integritas.
Menurut BPK Perwakilan Sumut, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Perwal Binjai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021.
BPK Perwakilan Sumut dalam audit 2021 yang dikeluarkan pada tahun 2022 ini juga mencantumkan tulisan bahwa, adapun permasalahan yang sedang dalam proses tindak lanjut diantaranya adalah, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kegiatan reses belum optimal.
Dengan kata lain, bahwa pihak DRPD Binjai belum menindaklanjuti atas temuan BPK Perwakilan Sumut.
Sayangnya, hingga berita dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, terkait sudah ditindaklajuti atau belum temuan BPK tersebut. (BP)