Plt Kadisdik Kota Binjai Diduga Tidak Berani Evaluasi Kinerja Kepsek SMPN 7

 

BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan pada realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai.

Temuan itu dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Menurut BPK, adapun permasalahan yang ditemukan pada realisasi belanja dana BOSP tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai adalah, BPK menemukan adanya pertanggungjawabannya belanja dana BOSP Tahun 2024 yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp29.094.000, dengan uraian sebagai berikut.

1.Belanja kegiatan FLS2N, 02SN, GSI, PMR, dan Drumband diduga tidak sesuai sebesar Rp14.196.000.

2.Belanja kegiatan perkemahan pramuka dan PMR diduga tidak sesuai sebesar Rp14.898.000.

Atas temuan tersebut, pihak SMP Negeri 7 Binjai sudah mengembalikan seluruh temuan tersebut.

Kepsek Bungkam Soal Apa Itu Temuan Kondisi Tidak Sesuai Senyatanya

Atas temuan tersebut, wartawan lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai Warsi’in, via pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai adalah, mengenai kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya yang ditemukan BPK.

Namun, hingga berita ini dibuat Kepala SMP Negeri 7 Binjai belum juga memberi jawaban.

Plt Kadisdik Binjai Diduga Tidak Berani Evaluasi Kinerja Kepala SMP Negeri 7 Binjai

Hal yang sama juga ditanyakan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sofyan Siregar, via pesan WhatsApp, kemarin.

Hingga berita ini dimuat, Sofyan belum juga bisa menjelaskan apa itu permasalahan yang tidak sesuai kondisi senyatanya yang ditemukan oleh BPK di SMP Negeri 7 Binjai.

Bukan hanya itu, Sofyan juga tidak mau mengomentari pertanyaan wartawan mengenai sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada Kepala SMP Negeri 7 Binjai.

Apa Itu Kondisi Tidak Sesuai Senyatanya

Pengacara OK Sofyan Taufik SH mengatakan, kondisi tidak sesuai senyatanya (discrepancy) dalam audit BPK merujuk pada situasi dimana data atau aktivitas yang dilaporkan atau dicatat dalam laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.

“Ini bisa berupa kekurangan volume pekerjaan, pemalsuan bukti pertanggungjawaban, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau kondisi persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menyebabkan catatan tidak akurat atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, ketika diminta komentar mengenai permasalahan yang ditemukan BPK tentang apa itu kondisi tidak sesuai senyatanya, Minggu (21/09/2025).

Menurutnya, jika BPK menemukan adanya dugaan ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa saja melakukan penyelidikan.

“Jadi, meski pun temuan sudah dikembalikan, APH bisa juga melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk mengambil tindakan tegas atas permasalahan yang ditemukan BPK.

“Minimal berikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan atau lainnya. Sementara, untuk delik pidana, bisa juga hukuman kurungan. Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya mengakhiri.(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar