Foto: Plt Kepala BKD Langkat
LANGKAT (Portibi DNP) : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Syafriansyah Nasution, S.Sos, menyatakan bahwa, penghunjukan IB sebagai Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Langkat melalui Uji Kompetensi (Ujikom) yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2025 sampai dengan 19 September 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13859/R-AK.02.03/SD/K/2025, tertanggal 3 September 2025.
Pernyataan itu dikemukakannya kepada wartawan, ketika ditemui di Kantor BKD Kabupaten Langkat, Senin (08/12/2025).
Syafriansyah, juga menyatakan bahwa, IB diangkat sebagai Kadis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 800.1.3.3/44/BKD/2025, tertanggal 29 Oktober 2025 dan telah mendapat persetujuan/rekomendasi pertimbangan teknis dari BKN Nomor 20760/R-AK.02.03/SD/F/2025 Tanggal 13 Oktober 2025.
Menurutnya, pelaksanaan uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pejabat Pembina Kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa, hasil uji kompetensi ini dituangkan dalam bentuk rekomendasi dari pansel kepada PPK.
“Rekomendasi ini sesuai dengan evaluasi kesesuaian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan jabatan di instansi pemerintah untuk memastikan mereka memiliki kompetensi, integritas, visi, dan kemampuan inovasi yang dibutuhkan untuk menduduki atau rotasi jabatan strategis. Dan, proses pelaksanaan dilakukan secara transparan dengan mengunggah kegiatan Uji Kompetensi melalui media sosial BKD Langkat,” katanya mengakhiri.(Red/Tim)
















