Pesan Buat Abang-abang KPK, Mumpung Lagi di Sumut, Tolong Dong Usut Piutang Pajak Pemkab Langkat

MEDAN (Portibi DNP) : Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya, untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebesar Rp8.6 milyar. Mumpung ada disini, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A.Abdi pun berpesan. Ia berpesan, agar KPK juga mengusut piutang pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sebesar Rp73.935.134.923.63 untuk Tahun Anggaran 2021 dan sebesar Rp65.401.564.383.63 untuk TA 2020.

“Buat abang-abang dari KPK, mumpung masih disini, tolong dong usut juga piutang pajak kepada Pemkab Langkat,” kata portibi.id, ketika memberi komentar terkait piutang pajak kepada Pemkab Langkat, Selasa (24/01/2023).

Menurutnya, aneh rasanya jika pihak PT.PLN mempunyai piutang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). “Kok aneh ya. PPJ saat ini kan langsung dibayar ketika kita membeli pulsa listrik. Sebelum meteran prabayar, kita juga membayar PPJ. Namun, disaat akhir bulan,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia pun berharap agar KPK segera melakukan pengusutan dan penyelidikan. “Lumayan itu buat penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bappenda Kabupaten Langkat Dra Muliyani S, Kamis (22/09/2022), di salah satu media online menyampaikan, pada tahun 2021, walaupun masih dalam situasi pandemi COVID-19 target Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp72.001.254.380 dan dapat direalisasikan sebesar Rp73.316.017.857 atau over target 101,83 persen. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), target sebesar Rp168.644.529.430 dapat direalisasikan sebesar Rp158.480.919.771.64 atau 93,97 persen.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2021, Senin (23/01/2023), diketahui bahwa, piutang Pajak Daerah Kabupaten Langkat per 31 Desember 2021 sebesar Rp73.935.134.923.63 dan sebesar Rp65.401.564.383.63 untuk TA 2020. Piutang itu berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan bantuan dan PBB pedesan serta perkotaan.

Dari laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2021 juga diketahui bahwa, piutang Pajak Penerangan kepada Pemkab Langkat per tanggal 31 Desember tahun 2020 sebesar Rp2.812.870.272 dan pet tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.525.141.275. Muncul pertanyaan, siapakah yang mempunyai piutang PPJ kepada Pemkab Langkat?. Diketahui, yang mempunyai piutang PPJ kepada Pemkab Langkat adalah PT.PLN. Anehnya, jumlah piutang PPJ PT.PLN kepada Pemkab Langkat bukan sebesar Rp3.525.141.275, melainkan piutang tunggakan PPJ PT.PLN per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.293.88.922. Sayangnya, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi.

Untuk diketahui, piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah
dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan atau akibat lainnya yang sah. Piutang pajak/retribusi dicatat sebesar nilai nominalnya berdasarkan ketetapan pajak/retribusi yang telah terbit, namun
pembayarannya belum diterima sampai dengan tanggal neraca. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.