MEDAN (Portibi DNP) : Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, diharapkan dapat menjawab Kebutuhan masyarakat guna memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Sehingga seluruh pandangan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bagian terpenting dalam proses legislasi terhadap perubahan Perda ini.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Perubahan Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra.
Hadir juga dalam rapat tersebut Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian jawaban pengusul oleh Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah, S.E.
Dalam jawabannya, Afif Abdillah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan Perda ini.
Afif berharap dengan adanya perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat,” kata Afif Abdillah.
Afif juga berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan secara sinergis, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya perubahan Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.P06























