Pertanyakan Program UHC, Komisi II DPRD Medan Panggil Kepala Puskesmas se Kota Medan

MEDAN (Portibi DNP) : Guna melaksanakan fungsi pengawasan di bidang kesehatan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/1/2025).

Rapat ini digelar terkait Kesehatan Kota Medan dan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., bersama Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan Sekretaris Komisi II , H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan lainnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP Komisi II DPRD Kota Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Tanggal 27 Desember 2024 yang lalu.

Dalam rapat itu, Komisi II DPRD Kota Medan memanggil 41 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kota Medan untuk mendengarkan permasalahan, keluhan, dan saran dari setiap Puskesmas.

Dalam penjelasan masing-masing Kepala Puskesmas menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Puskesmas tidak merujuk pasien ke rumah sakit pemerintah.

Salah satunya terkendala jarak Puskesmas dengan rumah sakit pemerintah yang terlalu jauh, permintaan pasien yang ingin dirujuk ke rumah sakit swasta terdekat, serta kendala aplikasi yang digunakan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan,Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., mengatakan UHC di Kota Medan merupakan salah satu program untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sebab dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga kota Medan bisa berobat di rumahsakit.

Namun teknis di lapangan terdapat banyak kekeliruan, banyak pasien yang minta dirujuk ke rumah sakit swasta, sehingga rumah sakit pemerintah kekurangan pasien.

Kemudian, anggota Komisi II lainnya menyarakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Menyarankan RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar untuk berbenah terutama di bagian administrasi dan pelayanan, update aplikasi ketersediaan kamar/ruang rawat inap, sarana dan prasarana baik gedung, fasilitas umum, dan peralatan medis yang canggih.

Hal ini guna mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Medan untuk merasa nyaman berobat ke rumah sakit pemerintah, serta memperhatikan hak-hak pegawai rumah sakit yang dapat mempengaruhi kinerja pelayanan.

Selain itu, Komisi II DPRD Kota Medan juga menghimbau kepada para Kepala Puskesmas se-Kota Medan untuk tetap mengarahkan pasien agar dirujuk ke rumah sakit pemerintah.

Menghimbau Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menganggarkan mobil ambulans dan peralatan medis yang lengkap di setiap Puskesmas di Kota Medan.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Pirngadi dan Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar mengakui rumah sakit pemerintah masih terus berbenah baik dari segi sarana dan prasarana.

Pelayanan, maupun administrasi, serta meminta dukungan terkait hambatan/kendala dalam proses pelayanan di rumah sakit, yakni masih ada beberapa aturan yang masih dikunci oleh BPJS Kesehatan, sehingga ada beberapa pelayanan medis yang belum dapat dilayani/dirujuk ke rumah sakit pemerintah.

Turut hadir dalam RDP ini Koordinator Komisi II sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan.

Direktur RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar Kota Medan, Kepala BPJS Kesehatan Medan, serta Kepala Puskesmas se-Kota Medan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar