Persidangan Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Kisaran Ditunda Karena Tidak dihadiri Tergugat

 

Asahan (Portibi DNP): Akhirnya Permasalahan Eks Gedung Pasar Kisaran disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Persidangan terkait perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 16/Pdt.G/ 2025/PN Kisaran yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran ditunda sampai dengan tanggal 6 Maret 2025 mendatang.

Persidangan tersebut ditunda dikarenakan pihak-pihak tergugat seperti Erwin, Maryam, Siti Aminah, SH, MKn dan Kepala BPN Asahan tidak menghadiri persidangan tersebut.

Baca: Unik, Satlantas Polres Asahan Berikan Reward Bagi Pengendara Yang Tertib Berlalu Lintas

Dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, oleh karena itu maka persidangan ditunda sampai dengan dua Minggu kedepan yaitu pada tanggal 6 Maret 2025 mendatang,” jelas Hakim Pengganti Ketua Majelis, Yohanna Timora Pangaribuan, SH, M.Hum didampingi Antoni Trivolta, SH, M.Hum dan Irse Yanda Perima, SH, MH, Kamis (20/02/2025).

Dirinya mengatakan agenda persidangan yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk memeriksa identitas para penggugat.

Pada persidangan tersebut, pihak – pihak penggugat seperti OK Mohd Rasyid, Hendra Syahputra dan Ardian Muslim Hasibuan didampingi penasehat hukum, Zulkifli SH tampak menghadiri kegiatan persidangan tersebut.

Penasehat Hukum Penggugat, Zulkifli, SH menjelaskan kehadiran para pihak dalam persidangan adalah merupakan suatu hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan.

“Apabila pihak tergugat ataupun pihak kuasanya tidak hadir pada persidangan selama tiga berkali berturut-turut pada persidangan yang sah, maka Majelis Hakim dapat melanjutkan proses persidangan dalam hal pembuktian, dan akhirnya dapat diputuskan secara Verstek,” ujar Zukifli.

Baca: Bupati Asahan Buka Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan Bulan Januari 2025

Menurut Zulkifli, SH verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

“Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah, sehingga dianggap tergugat mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat,” ujar tegas Zukifli, SH, Associates. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar