MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr H Muslim Harahap MSP mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2024 bertujuan menjamin kesetaraan, dan kemandirian bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), namun implementasinya masih belum berjalan dengan baik.
Sebab masih banyak masyarakat khususnya lansia yang mengeluh karena tidak mendapatkan kesetaraan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pernyataan ini diungkap Muslim Harahap dalam menyahuti keluhan masyarakat saat Sosialisasi ke II tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Sosialisasi Perda (Sosper) ini dilaksanakan Muslim Harahap pada dua sesi, pertama di lapangan SD IT Permata Jalan Pajak Rambai Lingk VI Kelurahan Martubung, Kecamatan, dan di Halaman YPI Ar – Ridha /Depan SPBU Titi Papan, Jalan Platina Raya Lingk. 21 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Minggu (8/2/2026).
Dikatakan Muslim, jika merujuk dari Perda 2 Tahun 2024 tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus menjamin hak-hak para Penyandang Disabilitas dan Lansia seperti hak sosial misalnya.
Namun sampai hari ini cukup banyak Penyandang Disabilitas dan Lansia yang belum mendapatkan hak-haknya tersebut.
Padahal Perda ini bertujuan menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan kemandirian bagi penyandang disabilitas dan lansia
Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Pemko Medan di dalam Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2024 kata Muslim.
Seperti perlindungan khusus yang mengatur hak hidup, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan jaminan sosial.
Kemudian aksesibilitas seperti menjamin kemudahan aksesibilitas pada fasilitas umum dan infrastruktur.
Lalu partisipasi, memberikan hak berpartisipasi dalam politik, keagamaan, dan keolahragaan kepada Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Untuk itu Sektetaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini mendorong Pemerintan Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial (Dinsos) agar memberikan apa yang menjadi hak-hak para penyandang Disabilitas dan Lansia ini.
Pemko Medan melalui Dinsos dapat melakukan pendataan ulang, sebab Muslim menilai selama ini para penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan kurang terperhatikan, sehingga perlu ada pendataan ulang agar mereka merasakan apa yang menjadi haknya.
Dinsos kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan ini dapat bekerja sama dengan aparatur kelurahan seperti Kepala Lingkungan (Kepling).
Tujuannya kata legislator Dapil II Meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medam Labuhan dan Medan Merelan ini, agar Pemko Medan memiliki data yang akurat mengenai penyandang Disabilitas dan Lansia ini.
Sebab kata Muslim Perda ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas dan lansia di Kota Medan.P06


















