Perda Andalalin Kabupaten Labuhanbatu Dipertanyakan,  Truk Tronton Bebas Masuk Kota Rantauprapat

Foto: Ilustrasi /,net

Labuhanbatu ( Portibi DNP ): Truk tronton ataupun truk container and angkutan barang roda sepuluh sampai dengan roda empat belas masih terlihat bebas memasuki kawasan kota Rantau Prapat jalan Kabupaten Labuhanbatu. Truk tronton dan truk container itu tidak ada larangan dari Aparat Penegak Hukum dan Aparat Penegak Perda.

Pasalnya, Pemkab Labuhanbatu bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara, kemaren, telah melahirkan dan mensahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas dan khususnya untuk masuk kawasan wilayah dalam Kota Rantauprapat.

Namun, sangat disayangkan oleh masyarakat sebagai pemakai manfaat jalan yang masuk didalam kawasan Kota Rantau Prapat, bahwa, setelah Pemkab Labuhanbatu bersama dengan DPRD Labuhanbatu mensahkan Perda tentang Andalalin tersebut, masyarakat tidak tahu apa isi dari Perda Andalalin yang telah diketok di DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut.

Sebab, sampai saat ini, masyarakat masih melihat secara jelas dan terangan terangan angkutan barang motor truk tronton dan motor container dari roda sepuluh sampai dengan roda empat belasan secara bebas memasuki wilayah kawasan Kota Rantau Prapat tanpa ada halangan ataupun larangan dari pihak Pemkab Labuhanbatu, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan DPRD Labuhanbatu sebagai fungsi pengawasan.

Artinya, Perda tentang Andalalin yang dilahirkan oleh Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kemaren, hanyalah sebuah live servis belaka, tanpa berani bertindak dan melarang angkutan barang truk tronton dan truk container tersebut memasuki kawasan kota Rantau Prapat yang ramai penduduk dan warga yang hilir mudik setiap hari jam kerja. serta pusat perbelanjaan didalam kawasan kota Rantauprapat.

Namun mirisnya, sampai berita ini dilayangkan. tentang apa isi kandungan didalam Perda Andalalin tersebut tidak ada yang mengetahui nya, sebab, tidak pernah di Publikasikan ke Publik.

Berita : Mora Tanjung

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar