MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Budi Tarigan SH, membenarkan adanya kekurangan fisik bangunan pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, ia menegaskan kekurangan tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan akibat kesalahan ukuran material oleh pelaksana pekerjaan.
Sementara, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025, ia memastikan tidak ditemukan permasalahan.
“Setiap tahun, penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selalu diperiksa oleh Inspektorat. Kekurangan fisik tahun 2022 dan 2023 sudah saya pertanggungjawabkan dan telah diselesaikan melalui pemeriksaan APIP hingga akhir 2023,” ujar Budi, mengutip pernyataannya di https://medansumutpos.id/kades-suka-makmur-klarifikasi-dugaan-korupsi-dana-desa-akui-kekurangan-fisik-2022-2023/, Sabtu (31/01/2026).
Mengomentari hal ini, pengacara OK.Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, meski objek perkara sudah pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat setempat (APIP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, red), Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK, tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas penggunaan DD dan ADD di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Kata Taufik, Inspektorat (APIP) berfokus pada pengawasan internal, administrasi, dan kepatuhan prosedur.
Sementara APH, berfokus pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana (khususnya korupsi, red).
Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat sering kali digunakan oleh APH sebagai dokumen pendukung atau bukti awal (bahan intelijen) untuk menyidik lebih lanjut.
“Jika Inspektorat menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang signifikan, mereka wajib menyerahkan kasus tersebut ke APH untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Taufik, kepada media ini, Senin (02/02/2026).
Taufik menilai, dengan adanya pengakuan dari Kepala Desa Suka Makmur, yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kekurangan fisik atas pekerjaan yang menggunakan dana dari DD atau ADD tahun 2022 dan 2023, mengartikan bahwa benar telah terjadi adanya kesalahan dalam pekerjaan tersebut.
“Ini yang perlu diperiksa dan diselidiki oleh APH, apakah kekurangan fisik tersebut terdapat unsur niat jahat (mens rea, red) atau tidak. Jika terdapat mens rea, maka pelaku bisa dijerat tentang Undang-undang tindak pidana korupsi, meski sudah melakukan pengembalian atas temuan tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Sofyan berharap, APH mau melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan DD dan ADD tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025, di Desa Suka Makmur.
“Jangan hanya pengembalian saja yang diutamakan. Tetapi, efek jera juga harus diutamakan. Panggil, periksa dan selidiki, apakah terdapat unsur mens rea atau tidak. Jika terdapat unsur mens rea, tangkap, penjarakan dan adili dipersidangan,” ujarnya. (red/tim)





















