Pengelolaan BPHTB Pemkab Langkat Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diduga tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp36.000.000.

Dugaan ini tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

Dikutip dari LHP BPK tersebut, diketahui bahwa anggaran BPHTB Pemkab Langkat Tahun 2024 adalah sebesar Rp41.470.000.000, dengan realisasi sebesar Rp45.570.363.602.

BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar wajib pajak (WP), Surat Ketetapan Pajak Daerah dan konfirmasi kepada WP secara uji petik, diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 5 persen dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

Pemungutan BPHTB dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut menyatakan dalam pengenaan BPHTB terutang ditetapkan NPOPTKP sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama WP di wilayah tempat terutangnya BPHTB.

Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi, yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi wasiat, suami/istri, ditetapkan sebesar Rp300.000.000.

Berdasarkan perhitungan ulang atas BPHTB dengan mengenakan NPOPTKP untuk perolehan hak pertama WP di wilayah daerah tempat terutangnya

BPHTB, diketahui terdapat kesalahan perhitungan penetapan BPHTB atas sembilan WP karena pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali kepada WP yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp36.000.000.

Menurut BPK, dasar pengenaan BPHTB diduga tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dimana, menetapkan dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP.

Namun, apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP yang

digunakan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun terjadinya perolehan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen BPHTB dalam tahun 2024 menunjukkan sebanyak 354 perhitungan BPHTB menggunakan NPOP sebagai dasar pengenaan, meskipun nilainya lebih rendah dari NJOP.

Hal tersebut menimbulkan selisih nilai ketetapan BPHTB yang seharusnya memakai nilai tertinggi antara NPOP dibandingkan dengan NJOP PBB-P2 sebesar Rp5.127.005.900.

Dalam hal ini, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan menyatakan bahwa NJOP pada nilai ketetapan PBB-P2 awalnya hanya berdasarkan pada surat keterangan tanah yang berasal dari kelurahan/desa yang hanya melampirkan peta dan perhitungan manual luas bumi bangunan.

Sedangkan, pada saat validasi BPHTB, WP wajib melampirkan surat tanah atau sertifikat sesuai perhitungan luas bumi bangunan hasil pengukuran ulang oleh Kementerian ATR/BPN dengan kondisi terkini.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan NPOP BPHTB menggunakan perhitungan tarif dari luas dan bangunan sesuai kondisi terkini.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Langkat kehilangan potensi penerimaan atas kesalahan penetapan BPHTB sebesar Rp36.000.000.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Bapenda Langkat tidak mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendapatan sesuai kondisi senyatanya.

Kepala Bidan Pendataan dan Penetapan di Bapenda Langkat tidak melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah ketetapan pajak sesuai ketentuan.

Dan, tidak melakukan pemutakhiran basis data objek serta subjek pajak daerah.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda Langkat menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak Bapenda Langkat mengenai, apakah temuan itu sudah ditindaklanjuti atau belum.(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar