Foto: Puskesmas Binjai Kota/Int
BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Binjai ada menganggarkan pengadaan non tender Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Binjai Kota dengan Pagu anggaran sebesar Rp200.000.000.
Pekerjaan ini dikerjakan oleh Khayra Permata, beralamat di Jalan Dame, Gang Setia Medan (Kota), Sumatera Utara.
Berikut dokumen spesifikasi teknis pekerjaan kontruksi pengadaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Binjai Kota.
Pejabat Pembuat Komitmen :
Desman, SKM, M.KES.
Pekerjaan Pendahuluan :
1. Mobilisasi dan Demobilisasi.
2. Pemindahan AC Existing.
3. Pekerjaan Bongkaran dan Pembersihan.
4. Pekerjaan Bowplank/ Pengukuran Ulang.
Pekerjaan Pasangan Dinding :
1. Pembuatan Saluran Asap Ruang Genset.
2. Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4.
3. Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4.
4. Batu Terawang uk. 20×20 cm.
5. Pemasangan ACP setara Seven, T. 4-6 mm.
6. Pek. Kaca One Way T. 5 mm + Rangka.
7. Teralis Besi Stainless Steel.
8. Pasangan Dinding GRC Tanpa Rangka (Gudang).
Pekerjaan Atap dan Plafon :
1. Rehab/ Sisip Rangka Kanopi Existing.
2. Pekerjaan Atap Kanopi Spandek T. 0,30 cm.
3. Rangka Plafond Furing Hollow 40x40mm T=3mm.
4. Pemasangan Plafond PVC 8 mm doff/ gloss Unit B.
5. Pemasangan List Profil PVC.
6 Pek. Talang ½ lingkaran D-15 cm.
Pekerjaan Kusen Pintu, Partisi dan Jendela :
1. Pekerjaan Pintu Type P1.
– Kusen Pintu UPVC Type P1.
– Pintu Kaca UPVC + Assesoris.
– Jalusi Kaca Mati T. 5 mm.
2. Pekerjaan Pintu Type P2.
– Kusen Pintu UPVC Type P2.
– Pintu Kaca UPVC + Assesoris.
– Pasangan Kaca Mati T. 5 mm.
– Jalusi Kaca Mati T. 5 mm.
– Rel Pintu Sorong.
3. Pekerjaan Pintu Type P2A.
– Kusen Pintu UPVC Type P2A.
– Pintu Kaca UPVC + Assesoris.
– Jalusi Kaca Mati T. 5 mm.
– Rel Pintu Sorong.
4. Pekerjaan Jendela Type J5
– Kusen Jendela UPVC.
– Jendela Kaca UPVC + Assesoris.
– Pasangan Kaca Mati T. 5 mm.
5. Pekerjaan Jendela Type J5A
– Kusen Jendela UPVC.
– Jendela Kaca UPVC + Assesoris.
– Pasangan Kaca Mati T. 5 mm.
Pekerjaan Pengecatan :
1. Pengecatan Dinding Baru 3x ex. Nippon Elastex.
2 Pekerjaan Cat Dinding Lama 2x.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal :
1. Instalasi Titik Listrik dan Perpipapan.
2. Stop kontak.
3. Saklar Ganda.
4. Lampu LED Panel 20 Watt.
5. AC Split 1 PK.
Pekerjaan Pagar Rumah Dinas :
Pekerjaan Pagar :
1. Rehab Pagar Existing.
2. Pagar besi hollo komplit + cat.
Pekerjaan Akhir :
1. Pekerjaan Perapihan dan Pembersihan Akhir.
Beberapa Uraian Spesifikasi Teknis :
Spesifikasi Teknik Umum :
Pasal 1
Pendahuluan :
Pelaksana/ Kontraktor harus membaca dan mempelajari seluruh GAMBAR KERJA dan atau RENCANA KERJA SYARAT ini dengan teliti/ seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen ini secara keseluruhan maupun setiap bagian.
Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan, jika gugatan itu disebabkan karena peserta
tidak membaca, tidak mamahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dan gambar atau pernyataan kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
Pasal 2
Ketentuan Umum :
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan lembar-lembar ketentuan yang dianggap telah “dimuat” dalam RENCANA KERJA SYARAT ini dan tetap berlaku, yaitu :
1. Peraturan Umum (Algemene Voorwaden), disingkat AV.
2. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia Tahun 1980,
disingkat dengan DTPI 1980.
3. Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982, disingkat dengan
PUBBI 1982.
5. Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1970, disingkat dengan PMI 1970 (NI-18).
6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia Tahun 1971, disingkat dengan PBI 1971
(NI-2).
7. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T-15-1991-03.
8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1961, disingkat dengan PKKI 1961
(NI-5).
9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun 1983, disingkat dengan
PPBBI 1983.
10. Peraturan Umum mengenai Instalasi Listrik (AVE).
11. Peraturan Umum mengenai Instalasi Listrik Tahun 1977, disingkat dengan PUIL 1977.
12. Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
13. Peraturan Umum mengenai Instalasi Air Leading (AVWI).
14. Pedoman Plumbing Indonesia.
15. Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Umum air Minum.
16. Peraturan Umum mengenai Instalasi Penangkal Petir Untuk Bangunan, disingkat dengan PUIPP.
17. Peraturan Cat Indonesia 1961 (NI-4).
18. Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
19. Peraturan dan Ketentuan Tehnis mengenai Pipa PVC STEL-008 dari Telkom.
20. Peraturan dan Standard DIN, VDE, STEL 001-83, ASHARAE, NFPA dan UL.
21. Segala Petunjuk dan Perintah Tugas dari Direksi pada masa Pelaksanaan
Pekerjaan.
22. Peraturan dari Direktorat Jenderal Perawatan DEPNAKER tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
23. Dan Lain-Lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat temasuk
segala perubahannya hingga kini.
2. Jika ternyata dalam RENCANA KERJA SYARAT ini terdapat kelainan/
penyimpangan dengan peraturan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Ayat (1) di atas, maka RENCANA KERJA SYARAT ini yang mengikat.
3. Jika tidak ditentukan lain dalam RENCANA KERJA SYARAT ini, maka semua peraturan sebagaimana dinyatakan dalam Ayat (1) di atas termasuk segala perubahan-perubahannya hingga kini, untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini tetap berlaku.
4. Jika ternyata dalam RENCANA KERJA SYARAT ini terdapat kelainan/
penyimpangan dengan gambar-gambar kerja, maka RENCANA KERJA SYARAT ini
yang mengikat, kecuali ditentukan lain. Kontraktor tidak diperkenankan memutuskan sendiri, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Perencana, Direksi atau Pemberi Tugas. (Tim)