BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun 2024, BPK menemukan adanya permasalahan penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diduga tidak sesua ketentuan.
Sehingga, terdapat kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp21.750.000.
BPK menjelaskan bahwa, pada TA 2024 Pemko Binjai merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar Rp72.620.l32.671 dari anggaran sebesar Rp105.100.215.041 atau 69, 10 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp 15 .980.891.176 merupakan pendapatan atas BPHTB.
Dasar pengenaan pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dimana metode penentuan besarnya harga perolehan tergantung dari jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
BPHTB menggunakan system self assessment. Pengenaan pajak BPHTB untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan didasarkan pada harga transaksi (nilai perolehan).
Dalam hal harga transaksi atau nilai perolehan dari NJOP PBB-P2 atas NOP yang sama, maka nilai yang digunakan sebagai NPOP adalah nilai NJOP PBB-P2.
Besaran pokok BPHTB dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 5 persen dengan NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah, besaran NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80.000.000 untuk perolehan hak pertama setiap Wajib Pajak (WP) dan dalam hal perolehan karena hibah wasiat atau waris, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000.
Untuk mendukung penatausahaan BPHTB di Kota Binjai, pada Tahun 2024 Bidang PBB-P2 dan BPHTB selaku bidang yang mengelola pendapatan yang
bersumber dari BPHTB menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui situs https://epbb.binjaikota.go.id/.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data pembayaran dari aplikasi e-BPHTB dan dokumen pendukung lainnya, diketahui
terdapat pemberian NPOPTKP sebesar Rp80.000.000 kepada enam WP yang
melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu tahun atas perolehan hak atas tanah dan bangunan selain karena hibah wasiat dan waris, sehingga terdapat
kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp21.750.000.
Hasil permintaan keterangan pada Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB BPKPD Kota Binjai, diketahui pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali disebabkan karena permasalahan pada sistem e-BPHTB dan kesalahan penginputan NIK oleh PPAT pada saat pengisian data WP melalui e-BPHTB.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan BPHTB minimal sebesar Rp21.750.000.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala BPKPD tidak mengawasi verifikasi dan validasi perhitungan data pada sistem aplikasi BPHTB, terutama penetapan NPOPTKP.
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB tidak teliti melakukan verifikasi dan validasi dasar pengenaan BPHTB.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekornendasikan Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala
BPKPD, mengawasi verifikasi dan validasi perhitungan data pada sistem aplikasi BPHTB, terutama penetapan NPOPTKP.
Dan, menginstruksikan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB lebih teliti melakukan
verifikasi dan validasi dasar pengenaan BPHTB. (Tim)
















