Foto: Ilustrasi /Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menargetkan pajak daerah Tahun Anggaran (TA) naik sebesar Rp124.123.000.778 atau 94,82 persen dibanding realisasi TA 2022 sebesar Rp63.712.081.831.
Harapan Pemko Binjai untuk menaikkan pajak daerah patut diacungi jempol. Namun sayangnya, harapan itu pun sirna. Pasalnya, pajak daerah yang diharapkan naik sebesar 94.82 persen hanya terealisasi sebesar Rp72.523.266.925,24 atau 58,43 persen dari anggaran.
Hal itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa PBB-P2 memiliki capaian
target realisasi yang paling rendah yaitu sebesar 24,44 persen.
PBB-P2 TA 2023 ditargetkan naik sebesar 335,86 persen dari realisasi TA 2022. Namun, realisasinya hanya mencapai 24,44 persen dari anggaran.
Menurut BPK, analisis tren pada lima TA terakhir menunjukkan penetapan target PBB-P2 tahun berjalan dengan sengaja dinaikkan dari capaian realisasi TA sebelumnya yaitu rata-rata sebesar 332,97 persen kecuali target pada TA 2018
diturunkan sebesar 58,43 persen dari realisasi TA 2017.
Peningkatan target PBB-P2 tertinggi terjadi pada TA 2022 yaitu mencapai 698,79 persen dibanding realisasi TA 2021.
BPK menjelaskan, hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung penyusunan anggaran pendapatan PBB-P2 TA 2023 diketahui bahwa penetapan target PBB-P2
tidak didukung dengan data yang andal dengan penjelasan sebagai berikut.
Anggaran pendapatan PBB-P2 merupakan proyeksi penerimaan atas pembayaran ketetapan Pajak PBB-P2 Tahun 2023 dan tunggakan (piutang) dari tahun awal piutang Tahun 1995 sampai dengan Tahun
2022.
Lebih lanjut pihak BPK menjelaskan bahwa, penyusunan perhitungan anggaran dimulai dari perkiraan total yang menjadi anggaran kemudian disesuaikan perhitungannya dengan data Piutang PBB P2 dan penetapan Tahun 2023.
Berdasarkan umur piutang, tunggakan PBB P2 yang sudah berumur lebih dari lima tahun dengan kategori macet tetap
dianggarkan sebagai sumber pendapatan dengan nilai sebesar Rp11.520.142.3 12,07 dengan proyeksi tertagih sebesar 27,09 persen.
Kolektibilitas penerimaan atas tunggakan piutang PBB-P2 tidak diperhitungkan dalam menyusun potensi penerimaan tunggakan piutang PBB-P2.
Pemko Binjai mengasumsikan bahwa piutang Tahun 1995 sampai dengan 2022 akan tertagih 27,09 sampai dengan 100 persen pada Tahun 2023 meskipun berdasarkan data-data penerimaan tunggakan PPB-P2 realisasinya rendah berkisar 1,87 perseb sampai dengan 14,75 persen.
Berdasarkan data pembayaran tunggakan (piutang) dari Tahun 1995 sampai dengan 2022, terdapat realisasi penerimaan atas piutang Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2022 di Tahun 2023 sebesar Rp3.123.061.426,00 atau 7,28 persen dari saldo piutang PBB-P2.
Pertimbangan yang andal dalam melakukan estimasi untuk potensi penerimaan PBB-P2 menggunakan keberhasilan ketertagihan piutang PBB-P2 diantaranya harus memperhitungkan tingkat ketertagihan pada tahun-tahun
sebelumnya.
Penetapan piutang PBB P2 yang sudah berkategori macet yaitu tunggakan tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya tersebut menjadi sumber pendapatan tidak realistis.
Pemko Binjai telah memiliki asumsi perhitungan tingkat ketertagihan piutang berdasarkan analisa umur piutang yang menetapkan jumlah piutang ragu-ragu dan piutang yang dapat ditagih.
Sesuai Perwal Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Binjai Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemko Binjai, analisa dan tingkat ketertagihan piutang PBB-P2 dapat dihitung bahwa tingkat ketertagihan pada Tahun 2023 sebesar
Rp11.679.788.935,50.
Dengan demikian, terdapat selisih penetapan anggaran pendapatan PBB-P2 yang tidak andal pada tahun 2023 sebesar Rp26.320.211.064.50 (Rp38.000.000.000 – Rp11.679.788.935,50).
Permasalahan tersebut disebabkan, TAPD menganggarkan PAD tidak rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat.
Kepala BPKPAD selaku BUD tidak cermat dalam menyusun usulan anggaran pendapatan PBB-P2.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPKPAD akan melakukan perbaikan dalam penetapan PAD pada tahun anggaran berikutnya. (Tim)




















