LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diketahui menyalurkan bantuan pengendalian inflasi kepada penggali kubur dan penyapu jalan.
Para penerima bantuan pengendalian inflasi mendapat bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan rincian sebagai berikut.
1. Penggali kubur sebanyak 5.121 orang, menerima bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan jumlah total sebesar Rp.1.536.400.000.
2. Penyapu jalan sebanyak 137 orang, menerima bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan jumlah total sebesar Rp41.100.000.
Jika ditotalkan, bantuan pengendalian inflasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Langkat sebesar Rp1.577.500.000.
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat TA 2022, yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2023, ditemukan bahwa, penyaluran bantuan pengendalian inflasi kepada penggali kubur dan penyapu jalan diduga tidak tepat sasaran.
Menyikapi temuan BPK, pengacara Dedi Krismanto S.H, berkomentar. Kata Dedi,
Pemkab Langkat diminta untuk mengutip kembali bantuan inflasi yang diberikan kepada penggali kubur dan penyapu jalan.
“Bantuan pengendalian inflasi yang diduga tidak tepat sasaran tersebut harus dikutip kembali. Jika tidak, Pemkab Langkat akan mengalami kerugian sebesar Rp1.577.500.000,” katanya, kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Menurutnya, jika hal itu tidak segera dilakukan, permasalahan ini bisa diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Jelas bisa diselidiki, karena ini sudah termasuk kerugian negara. Maka dari itu, kita minta Pemkab Langkat segera mengutip dana bantuan inflasi tersebut,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan bantuan pengendalian inflasi yang tidak tepat sasaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Dimana, bantuan inflasi sebesar Rp1.577.500.000 diberikan kepada penggali kubur dan penyapu jalan.
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemkab Langkat Tahun 2022 dalam mengusulkan penerima bantuan pengendalian inflasi daerah tidak mengacu pada PMK.134/PMK.04/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan belum sepenuhnya memanfaatkan data penerima yang tersedia pada SKPD terkait.
Atas permasalahan tersebut, TPID Pemkab Langkat menyatakan bahwa penggali kubur dan penyapu jalan termasuk UMKM atau masyarakat produktif yang berpenghasilan rendah/miskin.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 1 menyatakan bahwa definisi UMKM adalah sebagai berikut.
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Penggali Kubur dan Penyapu Jalan tidak termasuk dalam kategori UMKM
sebagaimana dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2008.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan TPID
Pemkab Langkat dalam mengusulkan penerima bantuan pengendalian inflasi
daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan data penerima bantuan yang tersedia pada SKPD terkait.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa Pemkab Langkat pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp17.594.220.445, dengan realisasi sebesar Rp12.262.455.084, atau 69,7 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya
digunakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk belanja penetapan bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi daerah
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah TA 2022.
Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemerintah Daerah mengganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Berdasarkan hal tersebut, Bupati
Langkat menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 900-68/K/2022 tentang
pembebanan belanja tidak terduga bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi daerah TA 2022.
Sesuai dengan SK tersebut, ditetapkan alokasi penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp7.238.700.000, dengan realisasi sebesar Rp7.025.400,000 atau 97,05 persen dari anggaran
Proses penetapan kategori penerima bantuan dilakukan melalui beberapa
tahapan diantaranya, melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Langkat yang dihadiri oleh lintas SKPD yang tergabung dalam TPID.
Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin oleh Bupati selaku Ketua TPID dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian TPID.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi TPID ditetapkan penyaluran bansos dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp100.000/orang dan bulan Desember 2022 sebesar Rp200.000/orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dan konfirmasi kepada penerima bansos dalam rangka pengendalian inflasi daerah,
diketahui bahwa terdapat kategori penerima bansos pengendalian inflasi yang tidak termasuk kategori yang diatur dalam PMK, yakni diberikan kepada ojek, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan, penciptaan lapangan kerja.
Dan, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pemberian bantuan diketahui bahwa realisasi pemberian belanja bantuan diantaranya diberikan kepada penggali kubur dan penyapu jalan.
Berdasarkan PMK, penggali
kubur dan penyapu jalan tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan
pengendalian inflasi, dengan rincian sebagai berikut.
1. Penggali kubur, sebanyak 5.121 orang, menerima bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan jumlah total sebesar Rp.1.536.400.000.
2. Penyapu jalan, sebanyak 137 orang, menerima bantuan sebesar Rp300.000/orang, dengan jumlah total sebesar Rp41.100.000.
Hasil wawancara dengan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam
(SDA) Sekretariat Daerah (Setda) menyatakan bahwa, dua kategori penerima bansos tersebut memang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam PMK. Tetapi, TPID Pemkab Langkat beranggapan bahwa penggali kubur dan tukang sapu jalan tergolong memiliki pendapatan yang rendah sehingga sangat terdampak juga dengan kenaikan harga BBM.
Selain itu, Pemkab Langkat juga
telah memiliki data masyarakat dengan dua kategori tersebut, yaitu data penggali kubur terdapat pada Bagian Kesejahteraan Setda dan data penyapu jalan ada pada Dinas Lingkungan Hidup.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 41 orang penerima bantuan pengendalian inflasi pada Kecamatan Stabat, Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Gebang diketahui sebagai berikut.
Selain telah menerima bantuan pengendalian inflasi sebesar
Rp300.000,00/orang, penggali kubur juga menerima bansos reguler lainnya
sebesar Rp600.000,00/orang.
Pencairan dana bantuan pengendalian inflasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp100.000/orang dan pada bulan Desember 2022 sebesar Rp200.000/orang.
Sedangkan untuk penyapu jalan sudah diberikan bantuan pengendalian inflasi sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp100.000/bulan. (BP)