Pemkab Deli Serdang Diduga Belum Memiliki Peraturan yang Mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Kegiatan Sosper

Foto:  Int

DELISERDANG (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan serta pertanggungjawaban kegiatan Sosper.

Hal itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) pada Kabupaten Deli Serdang, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Nomor : 99/LHP/XVIII.MDN/12/2023, Tanggal : 28 Desember 2023.

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, kegiatan Sosper dilakukan oleh anggota DPRD dengan tujuan untuk
memperkenalkan produk-produk hukum berupa peraturan daerah yang dibuat
oleh dewan namun belum diketahui oleh masyarakat secara luas.

Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan atas Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Pasal 4 ayat (4) dijelaskan bahwa, penjaringan aspirasi masyarakat,
dilakukan melalui public hearing, sosialisasi dan implementasi peraturan
perundang-undangan. Pada ayat (5) dijelaskan bahwa sosialisasi dan
implementasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh setiap Anggota DPRD pada setiap tahun anggaran.

Selama tahun 2023, terdapat sepuluh perda yang disosialisasikan oleh Anggota
DPRD di desa/dusun, yaitu :

1) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
2) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
3) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketahanan Keluarga.
4) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
5) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas.
6) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
7) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
8) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
9) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
10) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Kearsipan.

Berdasarkan rekapitulasi SPJ, diketahui selama tahun 2023 (s.d Oktober), terdapat 805 kegiatan sosper, sehingga terdapat kegiatan sosper atas perda yang
sama di desa yang sama oleh anggota DPRD dan waktu yang berbeda.

Adapun proses kegiatan sosper selama Tahun 2023 (s.d Oktober) yang
dilaksanakan oleh anggota DPRD adalah sebagai berikut :

1) Setwan diduga tidak mempunyai jadwal pelaksanaan sosper oleh anggota DPRD dan kegiatan sosper dilaksanakan seperti perjalanan dinas biasa. Jadwal pelaksanaan diatur oleh Anggota DPRD yang bersangkutan.

2) Sebelum pelaksanaan sosper, Anggota DPRD mengajukan surat
permintaan pelaksanaan sosper kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, atas
surat permohonan dari Anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD akan
menerbitkan surat perintah tugas (SPT) sebagai dasar dalam pelaksanaan
perjalanan dinas.

3) Pelaksanaan kegiatan sosper sepenuhnya diserahkan kepada Anggota
DPRD yang melaksanakan kegiatan, termasuk pemesanan atas spanduk,
snack, makan siang peserta, bahan cetak, sewa tenda/taratak, dan sewa
sound system. Pemberian undangan kepada perangkat desa dan masyarakat
juga diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana kegiatan.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada kepala desa dan kepala dusun, diketahui bahwa tidak seluruh kegiatan sosper diketahui pelaksanaannya oleh perangkat desa/dusun dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan sosper yang dilaksanakan tanpa mengundang langsung perangkat desa.

4) Setelah pelaksanaan kegiatan sosper, verifikasi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dilakukan melalui empat tahapan yaitu oleh tim
monitoring sosper setwan, PPTK, Kasubag Keuangan, dan pejabat penatausahaan keuangan.

Pada dasarnya ke-empat verifikator melaksanakan tugas yang sama yaitu menilai administrasi dan kelengkapan SPJ pelaksanaan sosper.

5) Setelah verifikasi terakhir, SPJ diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan pencairan atas penggantian biaya pelaksanaan kegiatan sosper. Atas penggantian biaya-biaya tersebut diserahkan langsung secara tunai (setelah dipotong pajak) kepada Anggota DPRD pelaksana kegiatan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosper
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan seperti perjalanan dinas biasa.

Belum ada suatu pedoman atau SOP yang secara khusus mengatur tentang tatacara pelaksanaan sosper. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar