Photo: Kondisi di pabrik PT Surya Plasindo
MEDAN(Portibi DNP): PT Surya Plasindo Mas dinilai membangkang dan tak menjalankan anjuran dan nota penetapan upah yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.
Pasalnya setelah dikeluarkannya nota penetapan upah untuk 24 orang eks karyawan PT Surya Plasindo Mas pada tanggal 27 Januari 2023 dari Binwasnaker Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, untuk PHI satu orang membuat pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang dan sudah dikeluarkan anjuran dari mediator HI pada tanggal 9 Januari 2023.
Dan untuk PHI 23 orang eks karyawan PT Surya Plasindo Mas membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, juga sudah dikeluarkan Anjuran pada tanggal 8 Maret 2023 yang lalu.
Namun mirisnya tidak satupun anjuran maupun nota-penatapan upah yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang dijalankan oleh pemilik perusahaan PT Surya Plasibdo Mas, Sjahjatria Sudarman alias kok min.
Padahal seluruh rangkaian dan prosedur dari mulai klarifikasi dan mediasi sudah dijalani pada saat di Dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara dan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang.
Dalam setiap pertemuan, pemilik perusahaan hanya mengatakan tidak sanggup bayar, tapi pada mediasi ketiga malah menyewa pengacara untuk membela diri dari tuntutan karyawan nya sendiri. “ Kami menilai tidak ada itikad baik dari pemilik perusahaan,” ungkap salah seorang karyawan kepada media ini.
Menurut sumber yang layak dipercaya bahwa perusahaan sudah tidak berproduksi lagi dan sekarang semua barang-barang sudah dibukain mesin-mesin dan dinamo sudah dipreteli satu persatu. “mesin-mesin udah dibuka i bg dan dinamo pun sudah dipreteli satu-satu,” ucap sumber.
Sumber juga menjelaskan bahwa gedung yang dipakai selama ini adalah gedung KIM. “ Sewa sama KIM bang gedungnya mungkin pun udah habis ini sewanya bang,” jelas sumber.
“ Atas nama eks karyawan PT Surya Plasindo Mas kami meminta kepada bapak gubernur Sumatera Utara CQ Kepala Dinas tenaga kerja Sumatera Utara untuk dapat mengambil langkah tegas kepada pemilik perusahaan (Sjahjatria Sudarman) alias kok min dan bila perlu mempidanakan nya. Karena sudah jelas-jelas menyalahi aturan dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang cipta kerja. Dan kami juga akan melaporkan hal ini kepada partai Buruh Provinsi Sumatera Utara,” ucap salah seorang eks karyawan.
Imbuhnya, dan kepada bapak ketua pengadilan negeri Medan, kami eks karyawan PT Surya plasindo mas meminta apabila nantinya perkara ini naik ke meja hijau (hubungan industrial) di PN Medan agar hakim yang menangani kasus ini meneliti dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap hak-hak normatif kami sebagai karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Karena yang Kami tuntut hanyalah hak kami sebagai karyawan tidak lebih.
Sementara itu pemilik PT Surya Plasindo Mas, Sudarman ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan elektronik Minggu (26/3/2023) tidak ada jawaban. P03
Dilihat : 406