Foto: Kantor Disdik Binjai/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tanggal 27 Mei 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2023.
LHP bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 itu menyebutkan ada beberapa permasalahan pada tahun 2023 diduga belum ditindaklanjuti.
Diantaranya, pembayaran insentif bagi ASN yang bersumber dari belanja dana BOS sebesar Rp753.833.750 dan pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp159.451.724.
Atas permasalahan yang diduga rbelum ditindaklanjuti tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulia, lewat pesan WhatsApp, Senin (02/12/2024).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai belum juga membalas pesan tersebut. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)